Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Kamis, 28 Januari 2021 - 21:45 WIB

Diduga Menjual Sabu, MA Dibekuk Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu

Pagucinews.com – Warga Kecamatan Kampung melayu kota Bengkulu inisial MA (26) di bekuk Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu. diduga menjual Narkotika jenis Sabu.

Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH menyampaikan MA dibekuk berawal dari sebelumnya tertangkapnya AL dan CA. Berdasarkan pengakuan AL, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA.Kamis (28/1/2021).

“ Iya saat personil menuju dan melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai). Kemudian Tim Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tsk kemarin 27 Januari 2021. Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk komunikasi dalam bertransaksi,” ungkapnya.

Kendati tidak menemukan barang haram tersebut, berdasarkan bukt-bukti transaksi di handphonenya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,”kata Kombespol Sudarno.

Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tsk dilakukan penahanan di Polda Bengkulu.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Akan Menambah ETLE

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Personel dan Sarpras di Seluruh Satker Polda

Advertorial

Minyak Goreng Langka, Komisi Tiga DPRD Provinsi Bengkulu Mendorong  Pemerintah Operasi Pasar

Bengkulu Utara

Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Polres Bu, Mendapat Apersiasi Kapolda Bengkulu

Kota Bengkulu

Tanker SPOB Sumber Jaya 01 Membawah BBM Besok Bertolak Menuju Enggano

Bengkulu Utara

Cekik Teman Sendiri VO Meringkuk di Jeruji Besi

Kota Bengkulu

Ini Anggota KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Salurkan Bansos Sembako ke Panti Asuhan

Kota Bengkulu

Rapat Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat