PAGUCINEWS.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum.
Kades Dedy Mayurat, menjelaskan tujuannya ini agar mereka dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. . Kamis, (14/08/2025).
Ini dihadiri Kepala Desa Tanah Hitam serta jajaran Perangkat, Seluruh Anggota BPD, Kasi Intel Kejaksaaan tinggi Bengkulu Utara Andi Pebrianda, SH.,MH., serta Tamu Undangan Lainnya.
“Ia kegiatan penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur pemerintah desa dan BPD.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” sampai Kades.
Kasi Intel Kejaksaaan tinggi Bengkulu Utara Andi Pebrianda, SH.,MH., menyampaikan Memastikan perangkat desa dan anggota BPD memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka, termasuk Undang-Undang Desa.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan tindakan melanggar hukum lainnya dalam pengelolaan keuangan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat, Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. Pemahaman tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.(ADV)
Redaksi -Suliswan






















































