Home / Nasional

Selasa, 1 November 2022 - 12:54 WIB

Wairwasum Polri, Hendra Kurniawan Akhirnya Dijatuhisanksi PTDH

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

PAGUCINEWS.COM = Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan  keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Ek Karo Paminal Propam Polri  itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar . Senin (31/10/22).

“Iya keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.

– Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhisanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Keputusan memecat Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela,” kata Dedi. Kini Hendra ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.

“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.

Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. “Itu natiaja,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  UPDATE 2 Mei: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Mencapai 10.843

Selain Hendra, para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Redaksi : Suliswan

Sumber Tribunnews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Perusahaan Tambang PT PMN Dilaporkan Pemerintah Dua Desa ke Kejaksaan

Headline

7 Rahasia Tips Awet Muda Ala Sophia Latjuba dan Sederet Potret Cantiknya di Usia 52 Tahun

Nasional

Ramadhan 1444 H 2023 Akan Tiba.Ini  Jadwal Sidang Isbat

Headline

5 Tanda Bahwa Seseorang Memiliki Sifat yang Tulus dan Baik Hati, Apakah Kamu Termasuk?

Nasional

Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

Headline

Bertaruh Nyawa, 8 Pekerjaan Paling Berbahaya di Dunia dengan Bayaran Fantastis

Nasional

Polri Peduli Bencana  Mengirimkan  Sejumlah Bantuan, Tangani Gempa Sulbar

Nasional

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Lawan Ajukan Banding