Home / Nasional

Selasa, 1 November 2022 - 12:54 WIB

Wairwasum Polri, Hendra Kurniawan Akhirnya Dijatuhisanksi PTDH

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

PAGUCINEWS.COM = Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan  keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Ek Karo Paminal Propam Polri  itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar . Senin (31/10/22).

“Iya keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.

– Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhisanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Keputusan memecat Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela,” kata Dedi. Kini Hendra ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.

“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.

Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. “Itu natiaja,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  5 Hal Sepele Ini Justru Sering Merusak Motor, Nomor 5 Paling Sering Dilakukan

Selain Hendra, para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Redaksi : Suliswan

Sumber Tribunnews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Whatsapp Eror Pengguna Mengeluhkan Tidak Bisa Mengirim Pesan

Nasional

Gerak Nyata untuk Ketahanan Pangan Ketua DPP PDI Perjuangan, Menginisiasi Kegiatan Penanaman Jagung

Nasional

Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Ucapan Selamat ke Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

Hukum & Peristiwa

Ucapan Tak Terpuji HUT TNI 77, Dua Oknum Polisi Masuk  Jeruji Besi

Headline

10 Benda Berbahaya Jika Ditinggal di Dalam Mobil, Bisa Timbulkan Malapetaka

Headline

Hati-hati Saat Beli Motor Bekas, Ini 9 Tips Membeli Motor Bekas Agar Tidak Tertipu

Headline

Waspada! Kenali Ciri-ciri Rabies Pada Hewan Peliharaan, Akibatnya Bisa Fatal Hingga Sebabkan Kematian

Kesehatan

Dr.Hendra, Pembuluh Darah Yang Kotor Penyebab Utama Hipertensi