Home / Bengkulu Utara

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:05 WIB

Wabup Arie Septia Adinata Secara Resmi Buka Forum Kosulidasi Publik

Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026

Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026

PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam hal ini, Bappelitbangda melaksanakan Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026.di ruang command center Pemkab.Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga/BKAD Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 33 TA  2024

Forum kosulidasi Publik ini, di buka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE.MAp dan di hadri oleh seluruh kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua Satu DPRD dan tiga ketua komisi DPRD Bengkulu Utara, tokoh masyarakat serta organisasi lainya.

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE. MAp dalam sambutanya menyampaikan,rancangan pembangunan daerah untuk tahun 2026 pihaknya memberi ruang terbuka penuh kepada seluruh OPD untuk melasankan perencanaan pembangunan daerah tahun 2026.

Selain itu Wabup juga menyampaikan menghadapi tahun 2026 dia berharap semua pihak harus lebih cermat untuk dapat menjawab permaslahan yang ada.

“Ia dia berharap kepada seluruh OPD yang ada untuk saling berkoordinasi, saling membantu jangan membuat egosektor yang ada, jangan saling sikut saling serang oleh sebab itu seluruh OPD yang baru natinya hasil perencanaan segera di Komersialkan,”kata Wabup Arie

Sementara Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah,ST menyampaikan tentang Fungsi lembaga dewan sesuai denga UU No/23/2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 149 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Fungsi, Pembentukan Perda Kabupaten, anggaran dan pengawasan.

Maka ketiga fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di jalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, serta dalam rangka melaksankan fungsi dewan sebagai mana di maksud pada ayat (1) DPRD kabupaten Kota menjaring Aspirasi Masyarakat.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Amankan Tim Satresnarkoba

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Tak Kunjung Hidup PLN, Aktivitas Konsumen Terganggu

Bengkulu Utara

Kafilah Kecamatan Padang Jaya Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an ke XXXV Tingkat Kabupaten

Bengkulu Utara

Tiga Komisi DPRD BU,  Menggelar Rapat Membahas Rencana Jadwal Kerja Pimpinan

Bengkulu Utara

Satuan Unit Pidum Satreskrim BU, Bekuk Pelaku Pencurian Gitar

Bengkulu Utara

Ini 10 Desa Wisata Lulus Seliksi Administrasi, Paparkan Profil Desa Wisata

Bengkulu Utara

Perkada Didepan Mata, RAPBD 2023 BU,Gagal Disahkan  DPRD

Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Bengkulu Utara Sidak Ke Tambang Galian C, Terkait Laporan Warga

Bengkulu Utara

Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Beras oleh Wakil Bupati Arie