PAGUCINEWS.COM – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani/koperasi desa napal putih kabupaten Bengkulu Utara tahun 2026 terindikasi tidak Mengikuti regulasi.
Baca juga/AKBP Bakti Kautsar Ali, Buka Bersama Dengan Puluhan Insan Pers
Diketahui lahan peremajaan kelapa sawit ini, inisial By terindikasi bukan kebun sawit melainkan semak belukar, pada saat pematangan lahan tidak terlihat pohon sawit hanya ada pohon karet dan pohon- pohonan.
Baca Juga/Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Bank Bengkulu
Sementara Aturan replanting (peremajaan) sawit, khususnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), melalui kelompok tani/koperasi, lahan tidak bersengketa (SHM/SKT), usia 25 tahun, atau produktivitas 10 ton/ha/tahun.
Baca Juga /Peremajaan Sawit Rakyat Diduga Tidak Sesuai Dengan Regulasi
Umur kelapa sawit sudah di atas 25 tahun atau produktivitas rendah di bawah 10 ton TBS/hektar/tahun.
Namun sayangnya replanting tersebut, yang sedang di lakukan pematangan lahan semak belukar yang ada satu dua pohon kelapa sawit dan semak belukar.
Sementara sudah jelas umur kelapa sawit di atas 25 tahun atau produktivitas rendah dibawah 10 Ton TBS/hektar/tahun.
Dikonfirmasi Surya Mulyadi, Sp kepala bidang .pengembangan dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara Senin 9 Maret 2026 menjelaskan, bawah pada saat pihaknya verifikasi titik koordinat lokasi peremajaan sawit terlihat jelas semak belukar tetapi masih ada pohon sawitnya.
“Namun apakah lahan yang saat ini, sedang di lakukan pematangan lahan,”benar apa tidak, lokasi yang dilakukan pada saat verifikasi, ” untuk memastikan itu piahaknya akan melakukan pengecekan lokasi pematangan lahan tersebut.”jelasnya(**)
Redaksi -Suliswan























































