PAGUCINEWS.COM = Penusukan mahasiswi di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Sempat jadi misteri selama beberapa hari.
Untuk diketahui, kasus penusukan terhadap seorang mahasiswi berinisial T (20) di sosok pelaku penusukan tersebut terkuak dan berhasil di amankan pihak penegak hukum.
Sang pelaku yang berinisial AD (30) itu pun berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penusukan ini termasuk dalam percobaan pembunuhan berencana.
“Ya percobaan pembunuhan dan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan,” kata AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Kamis (27/10/2022) sore.
Motif dari penusukan ini rupanya adalah rasa sakit hati atau dendam dari si pelaku kepada ibunda korban.
Ibunda korban diketahui merupakan pedagang nasi dan pelaku merupakan juru parkir yang sama-sama bekerja di kawasan yang sama sehingga mereka saling kenal.
“Motif tersangka, tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih utangnya si tersangka kepada ibu korban, utangnya hanya Rp 10 ribu,” kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, Tersangka AD disangkakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup dan atau ancaman pidana mati.
Redaksi : Suliswan
Sumber tribun Bogor