BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara bersama jajaran Kantor Pertanahan melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan LANDREFORM (PPL) Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi kepada BPN dalam hal ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara yang telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanahnya.
Untuk itu saya apresiasi upaya-upaya jajaran BPN sampai turun kejar bola dilapangan dengan langsung berkolaborasi dengan pemda menginventalisir lahan lahan masyarakat yang belum ada payung hukumnya.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bengkulu Utara Bupati Ir.H Mian berserta jajaranya dengan kepala kantor pertanahan Encep Mulya Nakhrowi S.SiT.,M.H dan jajaranja hadir juga Kompol.Perwira Muhammad Amin S.Ag Waka polres Bengkulu Utara.kamis (16/09/21).
Harapan kita semua agar memiliki payung hukum yakni sertifikat. namun agar tidak mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain.
Pemerintah tetap berusaha untuk mengusulkan ke kementerian LHK terkait kepemilikan tanah untuk masyarakat yang ada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan oleh pemegang HGU.
“Iya dengan perjuangan itu kita sudah dapat surat untuk membentuk tim terpadu dan kita akan survey lagi.” tuturnya
Begitu juga disampaikan kepala BPN Encep Mulya Nakhrowi S.SiT.,M.H, bahwa dasar hukum pelaksanaan Landreform yaitu TAP MPR No.9 th 2021 tentang pembaruan agraria.
Dan pengelolaan sumber daya alam , PP No.86 th 2018 tentang Reforma Agraria.Keputusan bupati Bengkulu utara Nomor .131 th 2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform dan keputusan Kakanwil prov bengkulu BPN No.29 Ta 2021.
“Iya Landreform merupakan penataan kembali struktur penguasaan , pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia” ujarnya(**)
Redaksi : Pagucinews






















































