Home / Bengkulu Utara

Kamis, 16 September 2021 - 17:33 WIB

Bupati Mian Pimpin Rapat PPL  Payung Hukum Tana Masyarakat  Bersama BPN

BUpati Mian dan kepala BPN rapat Payung Hukum Tana masyarakat

BUpati Mian dan kepala BPN rapat Payung Hukum Tana masyarakat

BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara bersama jajaran Kantor Pertanahan melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan LANDREFORM (PPL) Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi kepada BPN dalam hal ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Utara yang telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanahnya.

Untuk itu saya apresiasi upaya-upaya jajaran BPN sampai turun kejar bola dilapangan dengan langsung berkolaborasi dengan pemda menginventalisir lahan lahan masyarakat yang belum ada payung hukumnya.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bengkulu Utara Bupati Ir.H Mian berserta jajaranya dengan kepala kantor pertanahan Encep Mulya Nakhrowi S.SiT.,M.H dan jajaranja hadir juga Kompol.Perwira Muhammad Amin S.Ag Waka polres Bengkulu Utara.kamis (16/09/21).

Harapan kita semua agar memiliki payung hukum yakni sertifikat. namun  agar tidak mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain.

Pemerintah tetap berusaha untuk mengusulkan ke kementerian LHK terkait kepemilikan tanah untuk masyarakat yang ada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dilepaskan oleh pemegang HGU.

“Iya dengan perjuangan itu kita sudah dapat surat untuk membentuk tim terpadu dan kita akan survey lagi.” tuturnya

Begitu juga disampaikan kepala BPN Encep Mulya Nakhrowi S.SiT.,M.H, bahwa dasar hukum pelaksanaan Landreform yaitu TAP MPR No.9 th 2021 tentang pembaruan agraria.

Dan pengelolaan sumber daya alam , PP No.86 th 2018 tentang Reforma Agraria.Keputusan bupati Bengkulu utara Nomor .131 th 2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform dan keputusan Kakanwil prov bengkulu BPN No.29 Ta 2021.

“Iya Landreform merupakan penataan kembali struktur penguasaan , pemilikan , penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia” ujarnya(**)

Baca Juga  Hingga Desember 2022, Cek Segera Penerimanya PKH Tahap 4

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Pelayanan RSUD Arga Makmur Semakin Baik

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Retes Melaksanakan Pelatihan Tentang Permendagri No 20 Tahun 2018

Bengkulu Utara

Waka Polda Bengkulu Bersama Kapolres Cek Kesiapan Pos yan Dan Pos Pam

Bengkulu Utara

Jalan Rusak dan Berlubang di Jantung Kota, Dinas PUPR BU, Terkesan Tutup Mata

Bengkulu Utara

Kades Tanjung Karet Bersimbah Darah diduga Ditusuk Warga

Bengkulu Utara

KPU RI Akhirnya Menerbitkan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 

Bengkulu Utara

Di Tengah Pademi Corona, Bulan Suci Ramadan Polres BU, Gencar KRYD

Bengkulu Utara

Pelayanan Kesehatan Bergerak  Kunjungi  TPK Desa Lebong Tandai