Home / Kota Bengkulu

Jumat, 17 Januari 2020 - 21:11 WIB

Raperda BUMD Fraksi DPR Provinsi Bengkulu Menyetujui Menjadi Perda

Jumat 17 Januari 2020

Pagucinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Keputusan bersama setelah seluruh fraksi-fraksi DPR Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda BUMD untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke – III Masa Persidangan ke -I Tahun Sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Jumat (17/01/2020).

Persetujuan fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut sebagai bahan acuan bagi badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Walaupun disertai kritikan, catatan maupun saran, namun pada kesimpulan akhir, seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui Raperda tentang BUMD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

“Dengan memperhatikan catatan-catatan penting serta mengakomodirkan secara keseluruhan pembahasan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirrahim, fraksi Partai Demokrat setuju raperda tentang BUMD ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang ada,” sampai Faisal Mardianto, membacakan Pandangan akhir fraksi Partai Demokrat.

Dengan telah disetujui seluruh farksi, maka pimpinan rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan Raperda BUMD menjadi Perda yang dituangkan dalam Surat

Keputusan DPR Provinsi Bengkulu, ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam  perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya.

“Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai  Gotri Suyanto membacakan sambutan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran di Tahan Polisi

Selanjutnya, Raperda tentang BUMD yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” kata Gotri, mengakhiri sambutan Gubernur.(Adv)

Redaksi : Jejakfaktual.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Ormas Peduli Lingkungan  Audiensi Bersama Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Manfaatkan Sebagai Variabel Penguat Organisasi, Gubernur Rohidin Resmikan Gedung Dakwah

Headline

Update 16 Mei: Covid -19, Provinsi Bengkulu Kembali Bertambah Tiga Kasus Positif

Kota Bengkulu

Kapolda Menerima Kunjungan Organisasi Kepemudaan Provinsi Bengkulu

Kesehatan

Pokdar Kamtibmas Provinsi Diharapkan Menjadi Pelopor Pencegahan Covid – 19

Kota Bengkulu

Hadapi Proporsi Anggaran Covid-19 Gubernur Vicon Bersama Mendagri

Kota Bengkulu

Sebelum Penerimaan Rapor Kenaikan Kelas SD 79 Kota Bengkulu, Semarakkan Pentas Seni

Kesehatan

Provinsi Bengkulu 2 Alat Tes Covid-19 PCM dan PCR Mulai Running Sampel Awal