Home / Kota Bengkulu

Jumat, 17 Januari 2020 - 21:11 WIB

Raperda BUMD Fraksi DPR Provinsi Bengkulu Menyetujui Menjadi Perda

Jumat 17 Januari 2020

Pagucinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Keputusan bersama setelah seluruh fraksi-fraksi DPR Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda BUMD untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke – III Masa Persidangan ke -I Tahun Sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Jumat (17/01/2020).

Persetujuan fraksi ini dilandaskan mengingat pentingnya Raperda tersebut sebagai bahan acuan bagi badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Walaupun disertai kritikan, catatan maupun saran, namun pada kesimpulan akhir, seluruh fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui Raperda tentang BUMD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

“Dengan memperhatikan catatan-catatan penting serta mengakomodirkan secara keseluruhan pembahasan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirrahim, fraksi Partai Demokrat setuju raperda tentang BUMD ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme yang ada,” sampai Faisal Mardianto, membacakan Pandangan akhir fraksi Partai Demokrat.

Dengan telah disetujui seluruh farksi, maka pimpinan rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan Raperda BUMD menjadi Perda yang dituangkan dalam Surat

Keputusan DPR Provinsi Bengkulu, ditandatangani seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan provinsi, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin berharap, Raperda yang telah disetujui bersama itu dapat menjadi landasan hukum dalam  perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut nantinya.

“Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sampai  Gotri Suyanto membacakan sambutan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Pembangunan Infrastruktur Pulau Enggano

Selanjutnya, Raperda tentang BUMD yang telah disetujui bersama ini, sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekjen Kemendagri Republik Indonesia untuk di evaluasi.

“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing tinggi, selalu mendapat bimbingan, perlindungan dan ridho Allah SWT,” kata Gotri, mengakhiri sambutan Gubernur.(Adv)

Redaksi : Jejakfaktual.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Polda Bengkulu Terus Menghimbau  Warga, Ayo Patuhi Prokes Covid-19

Kota Bengkulu

14 Pejabat  Eselon II Prov Bengkulu di Lantik Wagub Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

Kota Bengkulu

Pengurus PGRI Provinsi dan Dikbud Menerbitkan SE Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Kota Bengkulu

Peduli Keselamatan Lalulintas, Dirlantas Sosialisaikan ke Sekolah

Kota Bengkulu

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Bank Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu, Bekuk AK Diduga Eksploitasi Seksual

Kota Bengkulu

Capres nomor urut I Anies Baswedan Mengawali Kampanye di Bengkulu