PAGUCINEWS.COM- Proyek rehabilitasi sebuah Gedung di Kota Arga Makmur tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi atau papan nama proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan dari publik terkait transparansi pelaksanaan proyek, terutama mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek rehabilitasi gedung tersebut diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik dapat mengetahui secara jelas detail kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, transparansi proyek pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh negara harus menyampaikan informasi proyek kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Kewajiban serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 yang mengatur pemasangan papan nama proyek sebelum dan selama proses pembangunan berlangsung.
Kondisi di lapangan semakin menimbulkan tanda tanya karena selain tidak ditemukan papan informasi proyek, saat dilakukan pemantauan juga tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, seorang petugas yang mengaku sebagai kepala gudang menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan instansi vertikal.
“Proyek ini milik Kanwil, dan saya hanya sebatas melakukan pengawasan saja,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk alasan belum dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengawasan publik terhadap penggunaan dana pemerintah dapat berjalan dengan baik(**)
Redaksi -Suliswan























































