Pagucinews.com – Upaya Dinas PUPR bengkulu utara terkait dengan temuan BPK kelebihan pembayaran(TGR) pada proyek tahun 2019 tidak ada lagi permaslahan,pasanya kelebihan bayar tersebut sudah di setor kekas Daerah.
Kelebihan pembayaran terhadap dua proyek, antara lain peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan dengan nilai TGR sebesar Rp 112 juta serta peningkatan jalan karang pulau – SP 4 dengan nilai TGR Rp 403 juta.
Hal ini di sampaikan Kadis PUPR Heru Susanto,ST melalui sekretaris Eko Purnomo, Eko Purnomo kepada media ini jumat 29/1/2021 mengatakan untuk kelebihan bayar pada peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan sebesar Rp 112 juta sudah disetorkan seluruhnya.
Dengan rinciannya Rp 10 juta disetorkan pada bulan Juni 2020, lalu pada tanggal 4 Desember 2020 telah disetorkan kembali sebesar 102 juta sehingga TGR pada pekerjaan tersebut sudah disetorkan seluruhnya ke kas Daerah.
Juga untuk peningkatan jalan Karang Pulau – SP 4, dari total TGR sebesar Rp 403 juta, telah disetorkan sebesar Rp 20 juta pada tahap pertama 15 Juni 2020, kembali disetorkan pada 12 Januari 2021 sebesar Rp 200 juta, dan sisanya sebesar Rp 183 juta disetorkan pada 22 Januari 2021, sehingga semuanya sehinga TGR tersebut tidak ada lagi permaslahan,” ujarnya.
“Iya kita tetap patuh Hukum, di mana hasil temuan BPK kelebihan pembayaran,dengan kerja keras berkoordinasi dengan pihak ketiga, alhamdulillah semuanya sudah dikembalikan ke kas daerah,”Kata Eko Purnomo.(**)
Redaksi : Pagucinews