Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:04 WIB

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencabulan

Selasa 25 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL.COM – Polres Bengkulu Utara ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah, kecamatan Arma Jaya berinisial As (15).

Berdasar keterangan tersangka dan korban ini berstatus berpacaran, korban masih berusia 13 tahun.

kapolres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan modus tersangka dengan mengajak dan merayu korban dirumah tersangka.

“Iya pelaku dengan rayuan mautnya mengatakan bahwa akan menikahi korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar rumah tersangka.” terangnya.

Pelaku di bekuk di Kota Bengkulu saat ingin melarikan diri ke negara Malaysia dengan mengatakan ingin bekerja disana dan telah mengurus pasport untuk berangkat.

“Tertangkapnya pelaku,berkat kerja sama teman-teman dan masyarakat oleh sebab itu kita dapat mengamankan tersangka sebelum berangkat ke Malaysia,”ujar AKP Jery.

Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat(1) JO pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Bulog dan Pemerintah Gelar Pasar Murah dan Salurkan BLT-BBM Serta BPNT

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Jum,at Berkah Kapolda Bengkulu Pimpin Senam Bersama

Bengkulu Utara

Pemdes Taba Tembilang  Salurkan BLT-DD Kepada 48 KPM

Bengkulu Utara

4 Pelaku Curnak Diamankan Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, 2 Buron

Bengkulu Utara

Paripurna, Eksekutif Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Dinas Pendidikan BU, Perbaikan dan Pembangunan Gedung Sekolah

Bengkulu Utara

Peduli Wabah Virus Corona Bawaslu Bengkulu Utara Bagikan Masker

Bengkulu Utara

Menjelang 17 Agustus ke- 80 Pemerintah Desa Bumi Harjo Jum’at Bersih

Bengkulu Utara

Terkait Ott, Diduga Oknum Sekcam di Kecamatan Dibenarkan Pihak Kepolisian