Selasa 25 Februari 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Polres Bengkulu Utara ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah, kecamatan Arma Jaya berinisial As (15).
Berdasar keterangan tersangka dan korban ini berstatus berpacaran, korban masih berusia 13 tahun.
kapolres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan modus tersangka dengan mengajak dan merayu korban dirumah tersangka.
“Iya pelaku dengan rayuan mautnya mengatakan bahwa akan menikahi korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar rumah tersangka.” terangnya.
Pelaku di bekuk di Kota Bengkulu saat ingin melarikan diri ke negara Malaysia dengan mengatakan ingin bekerja disana dan telah mengurus pasport untuk berangkat.
“Tertangkapnya pelaku,berkat kerja sama teman-teman dan masyarakat oleh sebab itu kita dapat mengamankan tersangka sebelum berangkat ke Malaysia,”ujar AKP Jery.
Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat(1) JO pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.(SL)