Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:04 WIB

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencabulan

Selasa 25 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL.COM – Polres Bengkulu Utara ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah, kecamatan Arma Jaya berinisial As (15).

Berdasar keterangan tersangka dan korban ini berstatus berpacaran, korban masih berusia 13 tahun.

kapolres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan modus tersangka dengan mengajak dan merayu korban dirumah tersangka.

“Iya pelaku dengan rayuan mautnya mengatakan bahwa akan menikahi korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar rumah tersangka.” terangnya.

Pelaku di bekuk di Kota Bengkulu saat ingin melarikan diri ke negara Malaysia dengan mengatakan ingin bekerja disana dan telah mengurus pasport untuk berangkat.

“Tertangkapnya pelaku,berkat kerja sama teman-teman dan masyarakat oleh sebab itu kita dapat mengamankan tersangka sebelum berangkat ke Malaysia,”ujar AKP Jery.

Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat(1) JO pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Romer, Meriani Calon Wakil Guberur Bengkulu di Gemari Emak- emak

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara,Apel Gelar Paksukan

Bengkulu Utara

Pelaku Pengeroyokan Supir Mobil Box, 8 Orang Berhasil Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

TGR Proyek DPUPR Bengkulu Utara Clear, Ini Penjelasanya

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Rapat Internal Pembentukan Panita Kerja

Bengkulu Utara

Pemdes Air Merah, Mengadakan Pelatihan Penyuluhan Bidang Hukum

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara, Gelar Bimbingan Manasik Haji Tahun 2022

Bengkulu Utara

Operasi Patuh Nala 2021 Dimulai, Mayarakat Tingkatkan Kedisiplinan