Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:04 WIB

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencabulan

Selasa 25 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL.COM – Polres Bengkulu Utara ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah, kecamatan Arma Jaya berinisial As (15).

Berdasar keterangan tersangka dan korban ini berstatus berpacaran, korban masih berusia 13 tahun.

kapolres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan modus tersangka dengan mengajak dan merayu korban dirumah tersangka.

“Iya pelaku dengan rayuan mautnya mengatakan bahwa akan menikahi korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar rumah tersangka.” terangnya.

Pelaku di bekuk di Kota Bengkulu saat ingin melarikan diri ke negara Malaysia dengan mengatakan ingin bekerja disana dan telah mengurus pasport untuk berangkat.

“Tertangkapnya pelaku,berkat kerja sama teman-teman dan masyarakat oleh sebab itu kita dapat mengamankan tersangka sebelum berangkat ke Malaysia,”ujar AKP Jery.

Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat(1) JO pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Idul Fitri, Taqabbalallahu Mina Wa Minkum Mohon Maaf Lahir Batin

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Vaksinasi Sinovac Covid19 Hari Kedua Sekda Dr.Haryadi Pertama

Bengkulu Utara

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Rakor Program Kemiskinan

Advertorial

Paripurna Memperingati HUT Kota Arga Makmur ke-44,  Bupati Sampaikan Keberhasilan Pembangunan Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kementerian Desa, PDT Transmigrasi, Bengkulu Utara Sampling Roadmap

Bengkulu Utara

Pemdes Suka Marga Launching Ketahanan Pangan Penanaman Jagung

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Serumbung Mengelar Pelatihan Tata Kelola Administrasi PKK

Bengkulu Utara

Pemdes Kinal Jaya, Menyalurkan Bantuan Bibit Sapi ke Kelompok Terak Sapi

Bengkulu Utara

Gelar Resepsi Pernikahan di Perbolihkan, Namun Patuhi Protokol Kesehatan