Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:04 WIB

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pencabulan

Selasa 25 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL.COM – Polres Bengkulu Utara ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah, kecamatan Arma Jaya berinisial As (15).

Berdasar keterangan tersangka dan korban ini berstatus berpacaran, korban masih berusia 13 tahun.

kapolres bengkulu utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K.M.H melalui Kasat reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan menjelaskan modus tersangka dengan mengajak dan merayu korban dirumah tersangka.

“Iya pelaku dengan rayuan mautnya mengatakan bahwa akan menikahi korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar rumah tersangka.” terangnya.

Pelaku di bekuk di Kota Bengkulu saat ingin melarikan diri ke negara Malaysia dengan mengatakan ingin bekerja disana dan telah mengurus pasport untuk berangkat.

“Tertangkapnya pelaku,berkat kerja sama teman-teman dan masyarakat oleh sebab itu kita dapat mengamankan tersangka sebelum berangkat ke Malaysia,”ujar AKP Jery.

Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat(1) JO pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tutupnya.(SL)

Spread the love
Baca Juga  Meningkatnya Klaster Hajatan, Bupati Akan Keluarkan Surat Edaran

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Disdukcapil Bengkulu Utara STUDI, Program “Sehari Tunggu Jadi”

Bengkulu Utara

Ketua Pokja Bunda PAUD Bengkulu Utara di Kukuhkan Bupati Mian

Bengkulu Utara

Ketua Komisi III DPRD Hasdiansyah Memimpin Hearing Bersama PUPR

Bengkulu Utara

Jembatan Gantung Air Palik Desa Pukur Diresmikan Wabup

Bengkulu Utara

Muskab Palang Merah Indonesia Bengkulu Utara, Dibuka Asisten II

Hukum & Peristiwa

Koper Tergelitak Yang Mencurigakan Isi Pakaian Wanita, Penumpang Travel

Bengkulu Utara

TP PKK Pemdes Taba Padang Kol Menerima Kunjungan TP PKK Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Prosesi Akad Nikah Thika Dan Dimas Saksi Bertabur Bintang