Pagucinews.com – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur bengkulu terkait resepsi pernikahan Sekretaris satgas penanganan covid19 Bengkulu Utara Dr.Haryadi, memberi kelonggaran kepada warga Bengkulu Utara.
Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.
Untuk itu Kabupaten Bengkulu Utara siap mengikuti perubahan yang dulu sudah dimiliki Surat Edaran( SE) Bupati Bengkulu Utara yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.”ujar Haryadi, Haryadi.
Rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) sekretaris penaganan Covid19 Dr Hayadididampingi Syamsul Maarif SKM MKes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara di wakili Kabag Ops AKP Jufri, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas Covid-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.Senin (8/2/2021)
“Iya Surat Edaran ( SE) Perubahan Bupati ini dapat dijalankan besok pagi pada tanggal 9 Februari 2021, ini memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.kata Sekda.
Namun kata Sekda , Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kita tetap mematuhi protokol kesehatan 3M cuci tangan,pakai Masker tetap menjaga jarak,” tutup Sekda.(**)
Redaksi : Pagucinews