PAGUCINEWS. COM = Polemik Dugaan BLT DD tahun 2021 di Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih kabupaten bengkulu utara ada yang belum tersalurkan, ini menjadi perhatian Praktisi Hukum.
Praktisi Hukum Eka Septo, SH. MH, CME kepada media ini jumat 15/4/22 menjelaskan adanya polemik pengelolaan DD Tahun 2021 di Desa Tanjung Kemenyan yang belum tersalurkan ke 12 KPM (Belum di bayarkan) sedangkan pihak desa mengeklaim sudah di salurkan 100 persen.
Namun jika Faktanya demikian Eka Septo mengangkap itu dapat di proses hukum karena berdasarkan ke terangan penerima KPM itu di tahun 2021 dia tidak menerima. sedangkan di LPPDes BLT DD jelas sudah di salurkan 100 persen. sesuai prosedur para penerima bantuan pemerintah BLT DD orang bersangkutan harus membubuhkan tanda tangan bersangkutan,”ujarnya.
“Ya itu di LPPDes BLT DD 2021 tersalurkan 100 pesen sedangkan 12 orang penerima BLT DD jelas tidak menerima, karena penerima BLT tersebut harus membubuhkan tanda tangan besangkutan,”terang Eka.
Selain itu Kades sudah mengakui dan membuat peryataan ini menjadi penguat dugaan sudah bisa masuk rana hukum, apalagi oknum kades berusaha menuntaskan perka,besar kemungkinan perkara itu bisa kabur.
“Iya pihak desa sudah membuat laporan bawah seluruh kegiatan tahun 2021 terlaksana 100 persen. Artinya dugaan kuat SPJ itu fiktif,”ketus Eka Septo
Eka Septo menambahkan fakta-fakta yang mencuat di lapangan menunjukan pihak inspektorat yang menangani ini bisa melakukan proses penyelidikan.(**)
Redaksi























































