PAGUCINEWS.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengelontorkan Progeram pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan R2 -R4 atau lebih, mulai 1 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga/Support Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan 200 Jt, Warga Agam Terdampak Musibah
Baca Juga /Haryadi, Akan Diusung Partai Golkar, Calon Bupati Pilkada Bengkulu Utara
Hal ini disampaikan Kepala BKAD Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi,S.Pd.MM.MSi, kepada media ini saat di hubung melalu WhatsaPP Jumat 19 mei 2024, dia menjelaskan perogram pemerintah provinsi bengkulu terkait dengan pemutihan atau pembebasan pajak saat ini sedang diproses dan akan di berlakukan mulai 1 Juni 2024.
“Ia saat ini sedang berproses dan insya Allah TMT 1 Juni itu akan dimulai proses pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor serta roda empat atau lebih,”kata Haryadi.
Selain itu untuk teknis pelaksanaan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.
“Insya Allah pelaksanaan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor,”sampai Haryadi.
Haryadi menambahkan program ini merupakan kebijakan strategis yang diambil oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Ia ini kebijakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berpihak kepada masyarakat. Daripada nantinya kendaraan yang dimiliki tidak legal, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat dapat manfaatkan dengan baik,” kata Hariyadi.(**)
Redaksi – Suliswan