Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 22 April 2020 - 00:22 WIB

Pelaku Pencuri Sepeda Gunung Akhirnya Meringkuk di Jeruji Besi

Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu  melaksanakan Press Conference hasil Operasi Pekat  Nala tahun 2023

Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan Press Conference hasil Operasi Pekat Nala tahun 2023

Rabu 22 April 2020

PAGUCINEWS.COM – Pencuri Sepeda Gunung milik warga karang anyar II Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara JU (48). Pelaku terdeteksi dari informasi  Kecamatan Kota Argamakmur. Kemudian pelaku di amankan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara di kediaman Kakeknya di Desa Gunung Agung tanpa perlawanan, Sabtu (18/04/2020).

Data pres rilis, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK, kondisi Rumah korban ketika pelaku melancarkan aksinya saat itu dalam proses perehaban, sepada gunung bermerek Wimcycle milik korban di parkirkan di dalam kamar depan milik korban.

“Iya ketika itu, korban sekitar pukul 18:00 WIB pada hari Senen tanggal 13 April 2020 keluar rumah, sebelum berangkat keluar rumah, sepeda itu masih terparkir di kamar depan,” terang korban.

Pada ke esokan hari, korban mendapatkan telepon dari ER mempertanyakan sepeda, kemudian satelah di cek di kamar depan dalam rumahnya korban tidak menemukan lagi sepeda tersebut.

“Waktu itu Saya mendapatkan telpon dari ER, menanyakan sepeda gunung milik saya, satelah saya ke kamar depan tempat sepeda itu di simpan, ternyata sepeda itu tidak ditemukan,” ujar korban.

Kemudian korban JU melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak Polres Bengkulu Utara, berdasarkan lapor JU pihak Polres melakukan penyelidikan intens dan akhirnya Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara mendapatkan data akurat, kemudian melaksanakan penangkapan pelaku atas nama RS (21) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur di kediaman Kakeknya di Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Argamakmur.

“Iya  melalui proses pengintaian dengan data yang di berikan pihak korban, Satreskrim mendapatkan info keberadaan pelaku, kemudian melakukan tindakan pengamanan pelaku,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga  Adipura 2022 Pemerintah Daerah Mulai Menyusun Langka- langka Pesiapan Penilaian

Pelaku merupakan specialis pencurian, sebelum mencuri sepeda korban JU, pelaku sudah pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya.

Pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan pelaku bersama Barang Bukti (BB) satu unit sepeda gunung merek wimcycle dan Toolbox isi kunci-kunci.

Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -5e jo pasal 362 KHUPidana, dengan pemberatan ancaman 5 Tahun penjara.(**).

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dewan Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Headline

Wartawan Yang Meliput Demo, Dilengkapi Atribut Pulda

Bengkulu Utara

Pleno KPU Tetapkan Mian – Arie Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Titik Lokasi Uji Coba Program Transformasi Digitalisasi Bansos

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bengkulu Utara

Pemdes Kali 1 Melaksanakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan TA 2024

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Optimis Warga Bengkulu Utara Selalu Mengutamakan Kedamaian

Hukum & Peristiwa

Kado Awal Tahun 2021, 46 Personel Polres Kaur  Naik Pangkat