Rabu 22 April 2020
PAGUCINEWS.COM – Pencuri Sepeda Gunung milik warga karang anyar II Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara JU (48). Pelaku terdeteksi dari informasi Kecamatan Kota Argamakmur. Kemudian pelaku di amankan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara di kediaman Kakeknya di Desa Gunung Agung tanpa perlawanan, Sabtu (18/04/2020).
Data pres rilis, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK, kondisi Rumah korban ketika pelaku melancarkan aksinya saat itu dalam proses perehaban, sepada gunung bermerek Wimcycle milik korban di parkirkan di dalam kamar depan milik korban.
“Iya ketika itu, korban sekitar pukul 18:00 WIB pada hari Senen tanggal 13 April 2020 keluar rumah, sebelum berangkat keluar rumah, sepeda itu masih terparkir di kamar depan,” terang korban.
Pada ke esokan hari, korban mendapatkan telepon dari ER mempertanyakan sepeda, kemudian satelah di cek di kamar depan dalam rumahnya korban tidak menemukan lagi sepeda tersebut.
“Waktu itu Saya mendapatkan telpon dari ER, menanyakan sepeda gunung milik saya, satelah saya ke kamar depan tempat sepeda itu di simpan, ternyata sepeda itu tidak ditemukan,” ujar korban.
Kemudian korban JU melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak Polres Bengkulu Utara, berdasarkan lapor JU pihak Polres melakukan penyelidikan intens dan akhirnya Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara mendapatkan data akurat, kemudian melaksanakan penangkapan pelaku atas nama RS (21) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur di kediaman Kakeknya di Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Argamakmur.
“Iya melalui proses pengintaian dengan data yang di berikan pihak korban, Satreskrim mendapatkan info keberadaan pelaku, kemudian melakukan tindakan pengamanan pelaku,” beber Kasat Reskrim.
Pelaku merupakan specialis pencurian, sebelum mencuri sepeda korban JU, pelaku sudah pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya.
Pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan pelaku bersama Barang Bukti (BB) satu unit sepeda gunung merek wimcycle dan Toolbox isi kunci-kunci.
Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -5e jo pasal 362 KHUPidana, dengan pemberatan ancaman 5 Tahun penjara.(**).