Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Jumat, 15 Mei 2020 - 13:02 WIB

Patroli Polsek Muara Bangkahulu Amankan 2 Pelaku Curanmor

Jum’at 15 Mei 2020

Pagucinews.com, Kota Bengkulu – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampui mungkin itulah yang tampaknya didapat oleh Jajaran Polsek Muara Bangkahulu yang berhasil menangkap 2 pelaku curanmor berinisial RD (19 ) warga Simidang Alas Kab. Seluma, serta DO ( 23 ) warga Semidang alas kabupaten seluma  saat melakukan patroli malam diwilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu.

Patroli yang di lakukan Polsek Muara Bangkahulu kemarin ( Selasa,  /12 05 / 20 ) sekira pukul 00.30 Wib Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Nur Huda, SH dan Panit 2 Aipda Fery Zaluddin, S.Sos Res Muara Bangkahulu bersama personil Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang sedang duduk di Gang Melati Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Dikatakan oleh Panit 1 Reskrim Ipda Nur Huda, SH 2 orang tersebut diamankan oleh Pihaknya tersebut disaat Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu melaksanakan kegiatan Patroli Reskrim melewati Jl. Wr. Supratman tepatnya didepan Gang Melati melihat keduanya mempunyai gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung di lakukan , saat dilakukan pemeriksaan itulah ditemukan Kunci T yang diselipkan dipinggang sebelah kanan salah satu pelaku.

Setelah diamankan keduanya lantas di lakukan pengembangan dan di dapati kendaraan yang digunakan kedua pelaku tidak sesuai dengan identitas hingga dilakukan lagi pengecekan didapati bahwa dari Nomor mesin yang di cek tersebut merupakan Milik Sdr. Mersi Sanjya Jl. Merapi Ujung 13 No. 92 Rt.25 / 9 Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu

Ditambahkan Ipda Nur Huda, mendapati hasil pengecekan tersebut Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung kerumah sesuai dengan identitas Sepeda motor tersebut dan di dapat hasil bahwa sepeda motor tersebut hilang Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 Wib di jalan Telaga Dewa Dekat Puskesmas Pagar Dewa Laporan Polisi di Polsek Selebar.

Baca Juga  Oknom Kades Diduga Koropsi DD, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Kunci “T”, 1 (satu) Unit HP Samsung warna hitam,  1 (satu) unit Sepeda motor Mio J warna hitam BD 4364 PL ( Tidak sesuai dengan indentitas kendaraan.Tribratanewsbengkulu.com

Redaksi : PGN

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Wisatawan ikut Pelayaran ke Pulau Tikus 98 Orang, Tujuh Diantaranya Meninggal Dunia

Bengkulu Utara

Ini Himbauan Kamtibmas Kapolres Bengkulu Utara Menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Pimpin Rapat Dan Menunjuk Plt Direktur Bank Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Humas Polres Bengkulu Utara Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Bid Humas Polda Bengkulu

Kota Bengkulu

Promosi Pariwisata Provinsi Bengkulu, Gubernur Bersama Direktur BIC Korea

Bengkulu Utara

Rotasi Jabatan, Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Upacara Sertijab

Hukum & Peristiwa

Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat  Protokol Kesehatan di Indonesia, 47.754 Teguran

Kota Bengkulu

PT.Pelindo Dan PT. Bengkulu Mandiri, Akan Menjadikan Pulau Baai Bengkulu Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus