PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Senin 6/7/2026.
Baca Juga /Bupati Bengkulu Tengah Melantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD lantai 2, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP, pihak eksekutif di hadiri Bupati dan seluruh kepala OPD dan undangan lainya.
Baca Juga /Bupaati Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Berpartisipasi dalam Berasa Runniversary 2026
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, dalam penyampaiannya menegaskan bawah nota pengantar Raperda pajak dan retribusi daerah ini, merupakan tahapan awal dapat di bahas lebih lanjut oleh anggota DPRD yang terhormat.
Usulan ini perda nomor 4 tahun 2023 tentang PJLB terkait arah perubahan regulasi ini, bahwa “kapasitas fiskal APBD saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah dinamika perkembangan terkini.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dan tentunya siap untuk lebih kreatif dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ia efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dua tahun terakhir ini menuntut pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan perluasan objek retribusi atas layanan yang selama ini belum terakomodir,”sampai Bupati Arie. (Adv)
Redaksi – Suliswan






















































