Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Minggu, 14 Februari 2021 - 10:41 WIB

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Inspeksi Mendadak  Terkait Raperda RTRW

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Inspeksi Mendadak (sidak) terkait Raperda RTRW ke PT. Sidak kali ini dilakukan di Kabupaten Muko-Muko

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Inspeksi Mendadak (sidak) terkait Raperda RTRW ke PT. Sidak kali ini dilakukan di Kabupaten Muko-Muko

Pagucinews.com – Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Inspeksi Mendadak (sidak) terkait Raperda RTRW ke PT. Sidak kali ini dilakukan di Kabupaten Muko-Muko pada hari minggu lalu tanggal (14/2/2021). Sidak kali ini Dewan menemukan kebun sawit yang memiliki Cv tanpa izin.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Sp. MM yang saat itu sebagai ketua Pansus mengatakan didalam perda RTRW itukan semuanya sudah tau ada luasan hutan. Kita sudah tahukan banyak tingkatanya mulai dari hutan lindung, Ditnks, PNBBS terus ada dibawahnya ada hutan produksi dan produksi terbatas.

“Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi III ini juga mengatakan ada beberapa Pt yang mereka kunjungi seperti Pt Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT) kedua Pt ini berada di Kabupaten Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

“Luasan PT. Bat itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. Pt BAT ini sempat staknan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah. Sehingga yang terjadi selama stknan itu memang sebelumnya mereka sudah melakukan penebangan ternyata. Sampai dengan tahun 2019 sampai dengan memulai kembali mengajukan penebangan masih di 2020 dan rencana di 2021 ini tadi,” ungkapnya.

Jonaidi juga menjelaskan persoalanya dalam penebangan ini teknis segalanya macam aturanya sudah jelas apa saja yang boleh ditebang kategori dan bagaimana teknis penebangan termasuk memberikan Barcode keseluruh pohon yang akan ditebang.

Baca Juga  Berpura-Pura Jadi Anggota Polisi Oknum Warga Bermani Ilir, Diringkus Subdit Siber Polda Bengkulu

“Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centi meter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami klapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga,” ungkapnya.

Selanjutnya karen sempat tertinggal Pt Bat ini tadi lokasinya tidak terurus hampir kurang lebih 12 -13 tahun ini sangat menyedihkan. Kenapa?

“Ya mereka ambil kayunya itu kemudian digarap oleh masyarakat, dan itu tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Pas di tanya wartawan ilegal itu pak? Iya mengatakan ya pasti ilegal, tidak boleh orang mengelola dan menanam semaunya, mending tanaman hutan dan ini menanam sawit di area hutan produksi. Dan itu tidak sedikit jumlahnya, tidak sedikit jumlahnya ribuan hektar juga. Kurang lebih kalau melihat peta yang kita lihat kemarin hampir setengah dikuasai oleh warga dan ditanami sawit, sementara izin PT BAT ini tetap 23.000 an hektar,” ujarnya.

“Iya diduga ada oknum pejabat yang punya lokasi disana ada yang punya pakai CV. Yang pasti semua orang yang melakukan aktipitas dikawasan hutan itu harus punya izin dan ini tidak da izin,” pungkasnya(Adv/**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Turnamen Bulutangkis Hermawan Unggul, Disusul Sarman, Untoro, Indarto

Kota Bengkulu

Cedera Kemerdekaan Pers, JMSI Bengkulu Kecam Sikap OJK

Advertorial

Dewan Provinsi Bengkulu Apresiasi Suntikan Anggaran Jalan Tol

Kota Bengkulu

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Dukung Usulan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru

Hukum & Peristiwa

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Sapa Pemulung dan Penyapu Jalan via Video Call

Kota Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu Memberdayakan Masyarakat Pengrajin Lokal, Bikin Masker

Kota Bengkulu

48 Pejabat Fungsional Dilantik, Pemprov Bengkulu; Tingkatkan Layanan Masyarakat