PAGUCINEWS.COM = Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sedikit menghangat karena fokus bahasan tentang lahan perkebunan PT Sandabi Indah lestari (SIL) Register 71 tak menemukan kesimpulan.
Hal ini lantaran ke dua kali diundang rapat(Hearing) bersama komisi II DPRD pihak PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) tidak hadir pada hearing Jumat (18/2/22).kemarin.

ORMAS LAKI dan Komisi II DPRD Bengkulu Utara Saat Hearing Tanpa Kehadiran Pihak PT.Sandabi Indah Lestari (SIL)
Rapat dengar pendapat di pimpin langsung Sekretaris Komisi II DPRD Sudarman, S.IP yaang di jadwalkan bersama PT. Sadabi Indah Lestari (SIL) itu akan pokus ke Register 71 tak menemukan kesimpulan, karena kesekian kalinya diundang pihak PT SIL tidak hadir.
Merasa tidak di heraukan undangan untuk dengar pendapat (hearing)oleh PT.Sandabi Indah Lestari (SIL) maka pihaknya (Komisi II DPRD BU) akan menentukan sikap dengan langka selanjutnya akan kembali turun ke lokasi,”ujarnya.
“Ya Pihak PT.SIL Ngumpet kemana Sehinga tidak hadir.?, Untuk selanjutnya kita akan menentukan sikap dan langkah terkait dengan persoalan tersebut,” kata Sudarman.
Begitu juga Ormas LAKI,yang menghadiri undangan hearing DPRD Bengkulu Utara dua kali di jadwalkan hearing bersama PT.Sandabi Indah Lestari (SIL)oleh Komisi II DPRD tidak juga hadir sama dengan tahun sebelumnya tahun 2020 juga II kali di undang tidak hadir.Sabtu (19/2/22).
“Ya saya kira bukan hanya Ormas LAKI menyesalkan ini. Komisi II DPRD Bengkulu Utara pun tidak juga merasa di hargai oleh pihak PT. Sandabi Indah Lestari(SIL). Ketus Herman
Selain itu Ketua ORMAS LAKI Herman Eryudi di dampingi Sekretarisnya Afrizal Karnain kepada midia menjelaskan setuju atas kesepakatan Komisi II DPRD Bengkulu Utara akan melakukan peninjauan kembali ke lokasi PT SIL,” Ketus Ketua Ormas LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi.(**)
Redaksi





















































