PAGUCINEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP, menindak tegas pedagang kaki lima Alun-Alun Kota Bintuhan. Penindakan ini dilakukan lantaran para pedagang masih menghiraukan peringatan berupa himbauan oleh Pemkab Kaur.
Baca Juga/Timnas Indonesia U-23, Lolos Perempat Final Piala Asia U-23
Sebelumnya para pedagang kaki lima telah diberikan peringatan oleh Satpol-PP setempat untuk segera memindahkan dagangannya, lantaran lokasi tersebut akan digunakan untuk menyambut hari ulangtahun Kabupaten Kaur.
Namun hingga sampai saat ini para pedagang masih enggan untuk pindah bahkan tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Menyikapi hal itu,Kasatpol PP Deki Zulkarnain menjelaskan, tim gabungan Satpol-PP turun langsung untuk menyisir dalam penertiban lapak yang masih beroperasi diseputaran lapangan merdeka dan Alun-Alun Kota Bintuhan. Senin, (22/4/24).
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan pemerintah Kabupaten Kaur, sudah beberapa kali pihak Pemkab Kaur memberikan peringatan dan teguran namun masih saja para pedagang tidak mengindahkan himbauan tersebut,” Kata Deki Zulkarnain.
“Ia melarang para pedagang untuk berjualan, kalau di Area Alun -Alun ini sangatlah mengganggu keindahan dan kebersihan Kota. Apalagi, sebentar lagi kita akan merayakan HUT Kabupaten Kaur, untuk itu para pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah,”tuturnya.
Langkah ini sebagai bentuk untuk menertibkan para pedagang agar tertib dalam berjualan, tujuannya selain untuk menata daerah yang lebih baik, hal ini juga untuk menekan penertiban arus jalan yang dapat menimbulkan kemacetan. (Asrin)
Redaksi – Suliswan