PAGUCINEWS.COM – Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH terhitung lebih kurang 40 hari kerja belum bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah,karena Kesehatan mengalami sakit gula dengan asam urat.
Untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati, Mendagri Tito Karnavian mendelegasikan kepada Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim.ST sebagai Plt Bupati Kaur.Jumat (23/06/2023)
”Iya kurang 40 hari kerja belum bisa melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah,mendelegasikan kepada Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim.ST sebagai Plt Bupati Kaur,”kata Tito Karnavian.
Mengingat peranan Kepala Daerah yang amat penting,untuk memimpin Daerah dan melaksanakan tugas dan roda Pemerintahan di Daerah,Mentri Dalam Negeri.RI resmi menunjuk tugas Wakil Bupati Kaur sebagai Plt Bupati Kaur sampai Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH sehat dan beraktivitas kembali seperti biasa nya.
”Ia tugas Wakil Bupati Kaur sebagai Plt Bupati Kaur sampai Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH sehat dan beraktivitas kembali seperti biasa nya.(Asrin)
(Redaksi- Suliswan)