PAGUCINEWS.COM – Sunguh bejat tingkalaku di lakukan oleh ayah kandung sendiri SY (42) tega cabuli anak kandungnya sendiri.
Baca Juga / Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Orang Diduga Mencuri Geta Karet
Korban anak kandungnya sendiri sebut saja nama samaran Mawar(17) tahun perlakuan SY terhadap anaknya di lakukan sejak ( 6 ) tahun yang lalu hingga sekarang.
Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda SH, M.Ik, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th yang disampaikan oleh KBO Reskrim IPTU Aldino Marullah S. Tr. K, Jumat 23 Agustus 2024 membenarkan kejadianan ini.
Peristiwa ini terungkap Karena korban sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya Sy (42) Mawar bercerita kepada keponakan nya bawah dia tidak tahan atas perakuan ayah kandungnya, mendapat cerita dari bunga keponakanya melaporkan ke pihak Unit PPA Polres Kaur.
Sementara pihak Unit PPA Polres Kaur, mendapat laporan itu tak menunggu lama lasung bergegas ke tempat terduga tersangka di pondok kebun miliknya, pada hari Kamis 22/08/2024 dan lasung di gelandang kepolres untuk di lakukan penyelidikan dan di jebluskan ke sel tahanan polres Kaur. Sabtu.(24/8/2024).
“Iya tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022.
Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 760 Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tabun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan Ancaman 15 tahun Penjara.(Asrin)
Redaksi – Suliswan