Pagucinews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF milik Direktur RSUD Argamakmur.
NA (27) seorang warga asal Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong. diamankan pada Rabu malam di kediamannya.
Data dihimpun NA diamankan pihak kepolisian setelah menjadi penandah sepeda motor Honda CRF 150 R warna merah dengan nomor polisi BD 4066 SR milik Dirut RSUD Argamakmur pada bulan September 2020 yang lalu.
Sepeda motor dibelinya seharga 8 juta dengan salah satu pelaku yang saat ini telah diamankan pihak Polsek Linggau Barat II berinisial ED dan rekannya berinsial RI masih diburu pihak kepolisian.
Satu pelaku ED diamankan pihak Kepolisian disebabkan terlibat dalam kepemilikan senjata api di wilayah Hukum Polres Lubuk Linggau, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut para pelaku merupakan komplotan pencuri menggunakan senjata api.
Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. I.k, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. I.K mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gerbang rumah pribadi Diretur RSUD Argamakmur.
“Iya saat melancarkan aksinya, pelaku yang datang dari Rejang Lebong merusak gembok gerbang dan kontak motor saat ini sepeda motor CRF milik Dirut RSUD Argamakmur telah kita amankan bersama pelaku NA” Jelas AKP. Jery.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 sub 480 Jo 363 ayat (2) KUH Pidana, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan(*)
Redaksi : Pagucinews