BENGKULU UTARA – Dalam upaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Polres Bengkulu Utara melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua tersangka MU alias MD (38) dan MZ (34), Keduanya warga Kota Bengkulu yang ditangkap petugas di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara pada tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH di dampingi Kasat ResNarkoba IPTU Rahmat SH, MH., dan Kasubag Humas Iptu Asnawi
pada Press Conference, Selasa (28/9/21)
RZ diamankan di Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal pada Sabtu (25/9/2021), sedangkan MU alias MD diamankan di Desa Pasar Bembah pada Sabtu siang (21/8/2021).
Kata Kapolres, salah satu tersangka, yakni MU alias MD mengaku menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut untuk menjaga stamina karena dia merupakan pemain musik atau pemain band.
“Kedua tersangka ini mengaku bahwa narkotika tersebut hanya untuk konsumsi sendiri. Salah seorang yakni MU alias AD malah beralasan untuk menjaga stamina karena dia pemain band.
Dijelaskan lebih lanjut, transaksi yang mereka lakukan dengan sistim transfer dan sistim peta. Dan menurut pengakuan tersangka narkotika itu didapatkan dari seseorang yang diduga oknum napi yang saat ini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Bengkulu.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu menyimpan, meiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Kapolres.
Ancaman hukuman pidana bagi keduanya, kata Kapolres, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Anton.(**)
Redaksi : Pagucinews.com