Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Bersama Forkopimda  Ikuti Zoom Meeting, Presiden Jokowi Pasca Lebaran

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Wakil Ketua 2 DPRD Herliyanto Menghadiri Wisuda Program Sarjana ke-20 Universitas Ratu Samban

Bengkulu Utara

Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Sertijab Kadis Pendidikan

Bengkulu Utara

Si Jago Merah Lalap Kios di Terminal Marga Sakti

Hukum & Peristiwa

Perketat Pengamanan Nataru Polres Bengkulu Utara, Gelar Apel Pasukan

Bengkulu Utara

Bupati Arie Ngantor di Pulau Enggano

Bengkulu Utara

50 Keluarga Penerima Manfaat Desa Marga Sakti Kembali Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Menghadapi New Normal Ir H Mian, Masyrakat Bengkulu Utara Tetap Produktif

Bengkulu Utara

Mampaatkan DD, 2020 Desa Talang Denau Bangun Rabat Beton