Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  10 Peserta Unjuk Gigi Kemampuan Pidato Bahasa Inggris,Tingkat SMP Dan MTs

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bappenas Meninjau Lokasi Rencana Pembangunan Rendah Karbon  di BU

Hukum & Peristiwa

Kapolda Bengkulu Menghimbau, Tetap Lakukan Patroli Pengamanan Proses Pilkada

Bengkulu Utara

RSUD Arga Makmur Resmi Melayani Medical Check-up Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara!

Bengkulu Utara

Bangun Pusat Kesehatan, Mian Letakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Penyampaian Nota Pengantar RPJMD Tahun 2021-2026

Bengkulu Utara

Bupati Mian Pimpin Rapat PPL  Payung Hukum Tana Masyarakat  Bersama BPN

Bengkulu Utara

Agus Candra: Ketua terpilih Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bengkulu

Bengkulu Utara

Ketua Pokja Bunda PAUD Bengkulu Utara di Kukuhkan Bupati Mian