Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Opdate 14 Mei 2020: Penambahan Kasus Covid-19 Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Hore… Desa Wonoharjo Punya Posyandu Baru, Ini Pesan Kades Haryanto

Bengkulu Utara

Isu Kotak Kosong Incumbent Mian, 5 Parpol Menyampaikan Sikap Usung Gunadi

Bengkulu Utara

Tim BPK Provinsi Bengkulu Disambut Bupati Mian

Bengkulu Utara

Bupati dan Wakil Bupati BU, Apel Perdana Ajak OPD Sinkronisasi Program Prioritas

Bengkulu Utara

Bupati Pastikan Progres Pekerjaan Jalan Hotmix Baik,  Cek Langsung di Lokasi

Advertorial

Gebyar Cakupan Vaksinasi COVID-19 Lansia di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kepala Kemenag Sipuan, Kunjungan Kerja di MAN 2 Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Rapat Kerja Komisi I DPRD Bengkulu Utara Bersama Seluruh Camat