Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Korupsi  DD Mantan PJs Kades Tanjung Alai, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Deklarasi Arie- Sumarno Calon Bupati BU, Ribuan Masyarakat Hujani Kediaman Arie

Bengkulu Utara

Malam Takbiran 4 Titik Masuk Jantung Kota Arga Makmur Ditutup

Bengkulu Utara

Kapolres BU, Keberhasilan Menjalankan Tugas Anggotanya Mendapat Rewad

Bengkulu Utara

Waka II DPRD Bengkulu Utara Menghadiri Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Hukum & Peristiwa

Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran di Tahan Polisi

Bengkulu Utara

Bupati Arie Septia Adinata, Berhasil Atasi Area Blankspot di Pulau Terluar

Bengkulu Utara

Apel Di Halaman Dinas Kesehatan Bupati Mian Menyerhankan Alat PCR

Bengkulu Utara

Bupati Mian Datangkan Tim Kementrian Untuk Membangun Pasar Purwodadi