Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Tiga Nama Colon Ketua Aliansi Akan Bersaing Ketat Untuk Merebut Kursi Ketua

Bengkulu Utara

Musang 7 Nala II 2022 Polres Bengkulu Utara, Berhasil Amankan Terduga Pelaku 11 Orang

Bengkulu Utara

Penyaluran BLT-DD Desa Sawang Lebar Mudik Berjalan Lancar

Bengkulu Utara

Dilantik Anggota DPRD, Ichram Nur Hidayah Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendukunya

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Datar Ruyung Mengelar Pelatihan Hukum

Hukum & Peristiwa

Aktivitas Polwan Polres Bengkulu Utara Hari Kartini, Patroli Menyapa Pedagang 

Bengkulu Utara

Berbaur Dengan Warga Mian –Arie, Lepas Ratusan Peserta  Pawai Ta’aruf

Bengkulu Utara

Isu Kotak Kosong Incumbent Mian, 5 Parpol Menyampaikan Sikap Usung Gunadi