Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Tangis Kastini Pecah Saat Dikunjungi Dandim 0423 B/U

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Antisipasi Bencana, Tim SAR, TNI-Polri Gelar Latihan di Sungai Senali

Bengkulu Utara

Sekda Haryadi Sidak ke Setiap OPD Pasang Stiker Barcode Peduli Lindungi

Bengkulu Utara

Keluarga Korban Persetubuhan Ayah Kandung di Bengkulu Utara Enggan Lapor Polisi

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Gunung Payung Salurkan BLT DD dan Honor Kelembagaan

Bengkulu Utara

HUT RI ke- 79 Arie Septia Adinata di Sambut Gembira Masyarakat Kecamatan Girimulya

Bengkulu Utara

Ketua Dan Bandahara PNPM-MPD Air Napal Ditahan Kejaksaan

Bengkulu Utara

Bupati Mian Bersama Kapolres dan Dandim Pantau Vaksinasi Lansia

Bengkulu Utara

Menteri Desa Launching Platform Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Padang Jaya Bengkulu Utara