Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Ketua DPRD Bengkulu Utara  Dampingi Bupati Terima WTP Dari BPK

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Usai Apel dan Senam Bupati Cek Lokasi Akan dibangunya Sirkuit Motor Cros

Bengkulu Utara

Polsek Batik Nau Serah Terima Tersangka Tahap -2 Kejaksaan Atas Meninggalnya RM

Bengkulu Utara

Meningkatnya  Kasus Terinfeksi Covid19 Pemerintah BU, Kembali Menggeluarkan SE

Bengkulu Utara

Bupati Arie Rapat Tindak Lanjut Akselerasi Pematangan Lahan Sekolah Rakyat 

Bengkulu Utara

Tim Satgas Covid-19 Kembali Update 12  Berstatus Positif Covid

Bengkulu Utara

Ketua DRRD BU Dukung Pembangunan Sektor Pariwisata

Bengkulu Utara

TPID Tanah Datar Studi Tiru ke Pemerintah Daerah Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Figur Bakal Calon Bupati Bengkulu Utara di Pilkada 2024 Mengemuka