Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Membawa Narkotika Jenis Ganja Kedua Terduga, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Bengkulu Utara -Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH Press Conference penagkapan kedua terduga membawa narkotika Golongan I jenis ganja.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Iptu Rahmat menjelaskan, Kedua terduga pelaku AD(19) dan PJ (16) warga Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap dengan sejumlah barang bukti.Selasa (3/08/2021).

“Iya penagkapan kedua terduga pelaku oleh satuan resnarkoba di jalan areal persawahan Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya senin 26 juli 2021 pukul 16.30 WIB bersama barang bukti (BB).

Kedua terduga pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 1 Miliar, paling banyak Rp. 10 Miliar.

“ Ia kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”tutup Rahmat.(**)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Bengkulu Utara Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah Selama 3 Bulan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kelangkaan Miyak Goring, Emak-emak  Sampaikan Keluhan ke Wabup Arie

Bengkulu Utara

Bupati Arie Ngantor di Pulau Enggano

Bengkulu Utara

Bupati Mian Minta Penangung Jawab Mobil Ambulance, Bantu Warga Yang Membutuhkan

Bengkulu Utara

Sah, PDI Perjuangan Usung Mian – Arie Di Pilkada Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pansus Covid-19 DPRD Hearing Bersama Dinas Kesehatan

Bengkulu Utara

Akhir Januari, 31 Pejabat Eselon II Dan III Dilantik Bupati Mian

Bengkulu Utara

Mian – Arie Teruji Dan Nyata Membangun Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Ketua Tim Pemenagan Mari Optimis Petahana Melanjutkan Tugasnya