PAGUCINEWS.COM – Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sebanyak 192 kepala desa se-Kabupaten Kaur menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini pada Senin, 8 Juli 2024, yang dilaksanakan di Lantai III Setda Kaur.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, Kapolres Kaur, Dandim 0408 BS-K, perwakilan Kejari Kaur, pejabat dan perwakilan dari OPD, para camat se-Kabupaten Kaur, Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, serta para undangan dan wartawan dari berbagai media.
Dalam suasana penuh kebanggaan, para kades terlihat gagah dalam seragam kebesaran mereka, menyambut dengan senyum bahagia saat menerima SK perpanjangan masa jabatan. Media Aksara melalui perwakilannya, Jahri, turut memberikan ucapan selamat atas pengukuhan ini.
“Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, diharapkan para kepala desa semakin bersemangat dalam bekerja, tetap amanah dalam menjalankan roda pembangunan di desa masing-masing, dan solid bersinergi dengan media serta insan pers yang turut andil dalam kesuksesan pembangunan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan, sehingga tercipta ketenteraman dan kenyamanan di Kabupaten Kaur,” ujar Jahri.
Acara ini menjadi momentum penting bagi para kepala desa untuk memperkuat komitmen mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan pembangunan di wilayahnya.( ASRIN)
Redaksi Suliswan