Pagucinews.com – Hasil pilkada 9 desember 2020 yang lalu Bupati dan wakil Buapti terpilh kabupaten Kaur ( Prun) AKBP H.Limidianto,SH,MH dan Herlian Muchrim,ST. Setelah meliwati gugatan paslon Nomor urut 1, MK tolak akhirnya “akan segera di lantik Lis- Heri.
Hari ini Rabu 16/2-2021 Makamah Konstitusi Jakarta menetapkan keputusan menolak seluruhnya gugatan pemohon dari pasangan calon nomor 1 Gusril Pauzi dan Medi Yuliardi, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Anuar Usman dan dan 9 Hakim anggota.
Keputusan Majelis Hakim Makamah Konstitusi membatalkan semua pokok gugatan dari pemohon seluruhnya berdasarkan tidak memenuhi ketentuan UU nomor 10 pasal 158 ayat(2) bahwa selisih suara untuk penduduk 135.000 jiwa,maka selisih perolehan suara maksimal 2 % , sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Gusri-Medi dengan H. Lismidianto, SH MH -Herlian Muchrim,ST sangat jauh yaitu 4,8 %.
Sehabis mendengarkan hasil Sidang Makamah Konstitusi di hubungi media pagucines.com Lismidianto Bupati Kaur terpilih dengan suara terbanyak menurut putusan Majelis Hakim MK, beliau menjawab dengan kata Alhamdulillah dan ucapan terimah kasih.
“Iya selanjutnya mari kita kompak untuk sama sama membangun Kaur tercinta ini untuk lebih baik dimasa yang akan datang,karena kemenagan ini kehendak rakyat Kaur semua,”ujarnya.
Untuk ini saya ucapan terimah kasih juga atas doa baik dari puluhan ribu warga Kaur atas kesuksesan dalam mencapai kemenangan ini baik yang sudah sama sama kita lewati proses politik di bulan September 2020 maupun juga di MK yang digugat oleh pasangan nomor 1,”tutupnya (Ahmad)
Redaksi : Pagucinews