PAGUCINEWS.COM – Konferensi Pers Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,menyampaikan dan menyikapi persoalan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sampai hari ini belum di keluarkan pemerintah provinsi bengkulu.
Baca Juga/Sekretaris Ditjen Bina Keuangan, Penyusunan APBD 2024 BU Sudah Sesuai Regulasi
Konferensi pers langsung di pimpin sekda Fitriyansyah, S.STP, MM di dampingi para Asisten kepala BKAD dan kepala Bappelitbangda di halaman pemda bengkulu utara.senin (12/2/2024)
Sekda Fitriyansyah, S.STP, MM menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait APBD bengkulu utara 2024. Pemerintah daerah bengkulu utara, menurutnya sudah sesuai dengan regulasi dengan surat nomor 900.1.1/1012/kedua pada 6 februari 2024 yang bersipat segera.
Baca Juga/Jemput Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Reses ke Dapil
Perlu kita ketahui bawah APBD 2024 sudah di ketuk palu pada 29 November 2023. Untuk itu kita sudah menerima hasil evaluasi Gubernur pada tanggal 12 januari dan sudah kita tindak lanjuti, namun dalam menindaklajuti itu ada dinamika kesalahpahaman terkait dengan tindak lanjut dalam SK Gubernur Bengkulu.
Terkait dengan dinamika itu pemerintah daerah bengkulu utara sudah dua kali menyampaikan dengan narasi yang sama yang menjadi catatan, harus di perbaiki sudah kita perbaiki dan sudah kita sampaikan kembali ke pemerintah provinsi bengkulu.
Namun terkait dengan perbedaan pemahaman itu pada senin 5 februari 2024 yang lalu sekda bengkulu utara sudah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait APBD bengkulu utara 2024, menurutnya itu sudah sesuai dengan regulasi,”kata Sekda.
Sekda menambahkan terlambatnya APBD ini tentunya berdampak pada proses pembangunan daerah atas sejumlah kegiatan yang direncanakan dan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ia tidak hanya hal pembangunan pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah dan TKBD Lainnya belum bisa di bayar,”terang Sekda
Kita masih menunggu tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ke pihak pemprov, dan kita berharap ke pemprov agar nomor register tersebut segera dikeluarkan.
“Ia Pemkab Bengkulu Utara juga telah melakukan konsultasi masalah tersebut ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sesuai regulasi tidak ada alasan nomor register APBD 2024 Bengkulu Utara dikeluarkan.(*)
Redaksi -Suliswan