Jumat 21 Februari 2020
Pagucinews.com – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan paripurna. Sejak di sampaikanya nota pengantar oleh bupati tentang perubahan raperda berberapa waktu yang lalu.akhirnya pada paripurna, Juru Bicara dari ke-7 Fraksi DPRD Bengkulu Tengah menyetujui 2 ( dua) Raperda menjadi Perda.Jumat (21/02/2020)
Sebagai mana diketahui ke dua Raperda yang telah melalui pembahasan panjang oleh pihak ligiselatif tersebut antara lain,Raperda Perubahan tendaerah tetang perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah.dan perubahan atas perda Nomor 04 tahun 2016.tentan perangkat Desa.
Dengan Berberapa Catatan dan pandangan oleh ke 7 Fraksi yang di sampaikan melalui masing-masing Juru Bicaranya yang pada akhirnya menyatakn setuju.
Namun adanya catatan dari Fraksi Gerindra merupakan sewatu keharusan dalm meyikapi perubahan tersebut,guna mencapai kesempurnaan demi tepenuhinya kebutuhan masyarakat deng di iringi adanya regulasi berupa pruduk Hukum daerah dalam penerapanya.
“Sementara itu,fraksi PDI perjuangan menyampaikan.pembahasan raperda ini hendaknya jangan hanya sebetas formalitas saja.tetapi pihaknya memiliki antusiasme yang lebih besar kedepan.bagaimana perda yang disahkan itu memiliki kebijakan serta manfaat bagi daerah serta dirasahkan oleh masyarakat.
Bengitu pulah ke 5 Fraksilainya DPRD, secara garis besar mengharapkan agar di sahkanya perda tersebut dapat bermanfaat secara luas terutama menyangkut dengan ketersediaan air besih, serta terta tertaanya sistem dalam pemerintahan desa dan lebih meluas dan dapat meningkatkan PAD.
Atas di setujuinya ke dua Raperda tersebut oleh 7 Fraksi DPRD, Bupati Bengkulu tengah Ferry Ramli , mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi Tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Tengah atas kerja sama yang baik dalam perubahan bentuk badan hukum PDAM dan perubahan perda Nomor 04 tahun 2016.
Untuk itu setelah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat Daerah, raperda Ini akan di sampaikan ke gubernur bengkulu untuk di pasilitasi sesuai dengan permendagri tentang pembentukan pruduk hukum daerah,” tutup bUpati (Adv**SUL)
Redaksi : Pagucinews





















































