Rabu 12 Februari 2020
PAGUCINEWS.COM – Paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Eksekutif, dalam hal yang di sampaikan Bupati Bengkulu Tengah Dr.H Ferry Ramli,SH.MH terhadap Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD.
Dimana Jawaban Bupati secara Rinci di sampaikan oleh Wakil Bupati, Septi Periadi,S,Tp Menjawab pandangan serta pertanyaan 7 Fraksi, mengenai perubahan bentuk Badan hukum perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tirta Rafflesia menjadi perusahaan Umum daerah air Minum Tirta Rafflesia dan raperda Perubahan atas perda Nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa.
Apabilaraperda ini di setujui dan disahakan menjadi perda ,kata Bupati,untuk kedepan di harpkan dapat menyelesaikan permaslahaan yang ada. Terutama penyediaan air besih yang merupaka kebutuhan pukuk hajat hidup masyarakat.sehinga terjamin tersedianya air yang sihat untuk di kusumsi oleh masyarakat di daerah ini.
Bupati Ferry Ramli menegaskan setelah di sahkanya nati pihaknya akan mengadakan sosialisasi kepada seluruh camat dan kepala Desa agar dapat memahami tentang perubahan peraturan daerah tersebut.
“Iya Kami akan memberikan teguran secara tegas kepada Kepala Desa yang mengadakan penjaringan perangkat desa bila hanya di lakukan sebagai Formalitas.karena itu bertentangan dengan perda<” ucapnya.
Hadir dalam Paripurna Ketua DPRD Benteng,wakil Ketua I,wakil Ketua II, dan anggota DPRD,Unsur FKPd dan segenap OPD di lingkungan pemerintah Daerah Bengkulu Tengah.(AdV**SL)




















































