PAGUCINEWS.COM – Insiden jatuhnya pekerja bangunan terjadi di proyek SMKN 11 Bengkulu Utara. Peristiwa ini diduga kuat akibat kelalaian Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak tersedianya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga
Bunda PAUD Bengkulu Utara Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai
Info beredar diketahui pekerja jatuh dari ketinggian sekitar 4 meter saat melaksanakan pekerjaan pengecoran balok tiang gedung baru. pada 24 Agustus 2026.
Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keselamatan kerja. Secara hukum, pihak penanggung jawab proyek dalam hal ini pihak sekolah wajib menyediakan APD yang layak.
Jika terbukti lalai, mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda materiil berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga
Idul Fitri 1446 H Bupati Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2010, pengusaha atau pengurus proyek wajib menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Lebih lanjut, jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan kerja hingga luka berat atau kematian, penanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga
Secara Vritual Waka II DPRD Dan Pemerintah Memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXV
Selain itu korban atau keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi penuh, perawatan medis, serta jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang wajib didaftarkan oleh pihak pemberi kerja.
Dengan kejadian ini, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker setempat harus segera datang untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi kejadian.
Sementara, awak media ini telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 11 namun belum terhubung dan belum dapat dikonfirmasi.(Suliswan)
Redaksi






















































