PAGUCINEWS.COM – Setelah menggelar pra musyawarah terkait rencana pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, Jumat (16 Mei 2025) Pemerintah Desa Muara Santan kecamatan Napal Putih, akhirnya memutuskan untuk melakukan Sosialisasi dan musyawarah terbuka membentuk pengurus Koperasi Merah Putih.
Pemdes Muara Santan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraaan Masyarakat Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa serta Babinkamtibnas, Desa Muara Santan.
Hal ini disampaikan Kades Muara Santan Husen Basri, bawah dilakukan musyawarah. di Balai Desa Muara Santan itu kemudian menghasilkan sejumlah pengurus inti, mulai dari struktur ke-anggotaan Koperasi Merah Putih hingga tim Pengawas Koperasi Merah Putih.
“Ia berdasarkan hasil keputusan musyawarah, pengurus Koperasi Merah Putih yang ditetapkan bisa menjabat hingga tahun 2028 kedepan.
Namun, status anggota/pengurus bisa saja lebih awal diputus atau diberhentikan apabila terdapat dugaan pelanggaran, menyebabkan kerugian atau tersandung sejumlah pelanggaran lain yang telah di tuangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Merah Putih Desa muara santan.
Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesian Prabowo Subianto, No.9/2025.
“Ia tujuannya, untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa melalui Usaha Simpan Pinjam, Pertanian, Perdagangan, Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat,”kata Kades Husen.(Adv)
Redaksi – Suliswan
















































