PAGUCINEWS.COM = Kelangkaan miyak goreng dan harga yang di dapat oleh masyarakat, maka untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan dan Wabup saat memantau Harga Miyak Goreng Curah
Suharlan,S.Pd,M.Pd Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bengkulu Utara kepada media ini minggu 19/3/22 menjelaskan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190),memutuskan dan menetapkan harga eceran tertinggi meyak goreng.
HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau, Rp. 15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah)perkilogram.Kata Suharlan.
“Minyak Goreng Curah, minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek, 14.000,00 atau perliter 15.000,00
Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah yangselanjutnya disebut HET Minyak Goreng Curah adalah,harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
Selain itu Suharlan menambahkan Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut, Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan.
“Ya pembelian minyak goreng sawit untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,”ujarnya (Adv/**)
Redaksi