PAGUCINEWS.COM = Pemkab Bengkulu Utara akan menerima calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru dengan formasi sebanyak 256 orang.
Hal ini berdasarkan keputusan MenPAN-RB Nomor 748 Tahun 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara DI tersebut diperkuat dengan pengumuman Bupati Bengkulu utara Nomor : 810/1815/BKPSDM/II/2022.
Seleksi pendaftaran dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dan sekaligus akan dilaksanakan proses seleksi administrasi,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs Setyo Budiraharjo.
Kabupaten Bengkulu Utara sendiri hanya mendapatkan kategori Prioritas Satu (P1), atau peserta yang lulus Pasing Grade (PG) pada tes PPPK di tahun 2021. Artinya proses seleksi akan lebih singkat dari jadwal yang ditetapkan, dikarenakan tidak ada peserta kategori P2, P3 maupun peserta umum.
Namun calon peserta tetap akan melalui seleksi SSCASN update dan jika dinyatakan lulus maka pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK akan berbarengan dengan P2, P3 dan P4 se-Indonesia. Selain itu, pihak BKPSDM Bengkulu Utara juga sudah menyusun lokasi penempatan calon PPPK yang lulus seleksi,
“Semua peserta yang dinyatakan lulus wajib mematuhi semua keputusan yang berlaku, termasuk mengenai lokasi penempatan bertugas nantinya,”kata Budi
Peserta harus siap ditempatkan sesuai dengan formasi walaupun tidak lagi berada di sekolah tempat mengajar saat ini.
Redaksi : Suliswan