BENGKULU UTARA – Kegiatan perbaikan pagar gedung kantor Sekretariat DPRD Bengkulu utara tahun anggaran 2018 lalu ternyata masih menyisakan masalah.
Ketua DPC Ormas LAKI (Laskar
Anti Korupsi Indonesia) Bengkulu Utara, Herman Eryudi kepada wartawan mengungkapkan
Hasil penelusuran pihaknya, ada dugaan bekas pagar gedung kantor tersebut telah diambil tanpa prosedur oleh oknum pejabat kala itu untuk kepentingan pribadi.
Apabila dugaan ini benar terjadi, maka jelas telah terjadi unsur pidana yakni penggelapan bahkan karena pelakunya pejabat umum maka lebih spesifik lagi masuk ke
ranah korupsi sesuai dengan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
“Dari temuan ini kami melihat ada unsur pidana korupsi di dalamnya. Sebab pelakunya diduga oknum pejabat di sekretariat dewan yang menjabat kala itu dan berstatus ASN.
Karena itulah kami berencana akan segera melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke kejaksaan agar bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut Herman, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas laporan berikut bukti-bukti yang ada. Jika tidak ada kendala, laporan akan disampaikan ke Kejari Bengkulu
Utara pada Senin mendatang.
“Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi guna meminta penjelasan langsung dari
oknum pejabat tersebut, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu agar
dugaan ini bisa terungkap kebenarannya, biarlah penegak hukum yang akan membuktikannya,” pungkas Herman.
Sekedar untuk diketahui kegiatan perbaikan pagar gedung kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
tersebut bersumber dari dana APBD tahun 2018 dengan pagu dana Rp 273.000.000, HPS
Rp.269.835.00 dengan pelaksana CV. PERMATA. (**)
Redaksi : Pagucinews