PAGUCINEWS.COM = Langkah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait dengan saluran irigasi yang diduga di rusak PT.Putra Maga Nanditama (PMN) masih berlanjut.
Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Bengkulu Utara memintai keterangan dua pejabat eselon II di pemerintahan kabupaten Bengkulu utara terkait aset saluran irigasi, juga pihak penyidik kejaksaan Bengkulu telah memeriksa pimpinan PT.PMN pada 23/6/22).
Hal ini di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo,SE.SH,MH melalui Kasi Intel Denny Agustian,SH.MH, Penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pimpinan PT.PMN Batu Bara yang ada di desa gunung Selan kecamatan Kota Arga makmur.
Baca Juga : Kepala Dinas PUPR di Periksa Kejaksaan Negeri Argamakmur
Pemeriksaan pimpinan PT.PMN itu masih seputar pengerusakan aset saluran Irigasi oleh aktifitas batu bara PT.PMN , yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Bengkulu Utara Periksa Eselon II BKAD
“Ya kita masih mintai keterangan dari PT.PMN dan dinas terkait.karena aset yang di bangun pada tahun 2021 itu angaranya meliaran ,”kata Denny.
Natinya hasil pemeriksaan, ditemukan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan aset dapat di kenakan pasal 406 KUHP (**)
Baca Juga : Diduga Semenjak Beroperasinya PT.PMN Sungai Desa Talang Baru GintingK eruh Pekat
Redaksi: Pagucinews.com