PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini dinas Perkebunan telah menetapkan penerima bantuan peremajaan kelapa sawit luas wilayah 677,344 Ha.
Usulan Lembaga Ekonomi Pekebun Sido Mulyo Desa Giri Mulya Kecamatan Giri Mulya seluas 79,7047 Ha dengan 57 Pekebun sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan peremajaan kelapa sawit
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro,SH menyampaikan sesuai dengan usulan pekebun dengan ketetapan Kepala Dinas Perkebunan Nomor 137/DISBUN/PSR/2/2023 Tanggal 27 Juni 2023 dan SPK Tiga Pihak dengan Nomor kelompok 010/LEP-SM/BM/VIII/2023, NomorBank B.15836/KC-V/MKT/08/2023, Nomor BPDPKS PER161/Peremajaan-DPKS/2023 Tanggal 31 Agustus 2023.
Ia Dinas Perkebunan sudah melakukan verifikasi lapangan kepada pengusul dari Koperasi Pekebun Sawit Makmur Sejahtera Bengkulu (KSMB) dengan luas wilayah 677,344 Ha dengan 462 Pekebun,di tiga wilayah.
Ada pun ke tiga wilayah sudah didapatkan data luasan yang telah sesuai dengan kriteria seluas 174,3822 Ha 118 Pekebun dengan Wilayah. Desa Sumber Mulya Kecamatan Pinang Raya dengan luasan 57,4205 Ha 44 pekebun.
Wilayah Desa Air Sekamanak Kecamatan Pinang Raya dengan luasan 39,3907 Ha 32 Pekebun,Desa Kurotidur Kecamatan Arga Makmur dengan luasan 77,5720 Ha 42 Pekebun.
Sementara untuk 5 (lima) Wilayah saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan lahan pekebun sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria, wilayah tersebut terdiri dari Wilayah Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya dengan luasan 24,3806 Ha 21 pekebun,
Wilayah Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya dengan luasan 78,1372 Ha 86 pekebun, Wilayah Desa Air Lelangi, kecamatan Ulok Kupai 110,4348 Ha 86 pekebun, Wilayah Desa, Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai dengan luasan 181,9877 Ha
Sedangkan untuk 154 Perkebunan, Wilayah Desa Samban Jaya Kecamatan Batiknau dengan luasan 128,6461 Ha 58 Pekebun, target penyelesaian, sebelum tanggal 20 Desember 2024,ketetapan berita acara lapangannya dengan luasan yang sesuai kriteria telah ditetapkan.
“Ia target penyelesaian, sebelum tanggal 20 Desember 2024,ketetapan berita acara, kegiatan ini dalam hal pelaksanaan kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP), Dinas Perkebunan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,”tandas Desman(Adv)
Redaksi – Suliswan






















































