Home / Bengkulu Utara

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:55 WIB

Dinas Kesehatan Bengkulu Utara,”Tidak Melayani Kerja Sama Publikasi

PAGUCINEWS.COM – Dinas Kesehatan kabupaten bengkulu utara telah mengeluarkan surat bawah pihaknya tidak melayani kerja sama publikasi dengan media.

Baca juga/DPRD BU Paripurna, Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2025-2030

Baca juga/Menyambut Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Kaur Gelar Lomba Balita Sehat se-Kabupaten Kaur

Hal ini di sampaikan oleh kepala dinas kesehatan Bengkulu Utara Anik Khasyanti,S.Kep,M.H melalui surat 800.0551/Sekt.Ok/ll/2025, cap basa dan di tanda tangani.

Baca Juga/Bupati Kaur Gusril Fauzi Tinjau Sarana, Prasarana Pendidikan

Berdasarkan surat, yang disampaikan pada tanggal 24/02/2025 dan di terima media ini, rabu 5 maret 2025, bawah dinas kesehatan, tidak terdapat anggaran publikasi program di kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga/Bupati Bengkulu Utara Mengikuti Retret, Memperluas Wawasan Kepemimpinan

Menangapi hal ini, pimpinan media pagucinews.com merespon baik surat yang di sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.

“Ia sebagai pimpinan media ini, menerima permohonan maaf karena dinas kesehatan tidak bisa memenuhi permohonan kerja sama publikasi(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Wakil Bupati Arie,  Hari Pertama Kerja Peninjauan Pembagunan Lintas Sektor

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

220 Imam dan Pemuka Agama Untuk 9 Kecamatan Terima Honor

Bengkulu Utara

Desa Air Putih Kucurkan Dana Desa, Untuk  Pembangunan Fisik Tahap 1

Bengkulu Utara

Awal Tahun 2020 Dinkes Mencatat 21 Orang Diduga Terjangkit DBD

Bengkulu Utara

Pemdes Taba Tembilang Menyerahkan Honorium  Guru PAUD

Bengkulu Utara

BKAD Bengkulu Utara Telah Mencairkan Danan Desa Hingga 14 November 2024 99 %

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Sawang Lebar Ilir Musyawara Serah Terima MDST

Bengkulu Utara

Pjs Bupati Bengkulu Utara Kunjungi Pulau Enggano dan Bagikan Sembako

Bengkulu Utara

Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD