PAGUCINEWS.COM – Proyek pemeliharaan barang milik Daerah di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menyita perhatian publik. Dana Rp305 juta untuk pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan anggaran. Kamis (4/9/2026).
Baca Juga: Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara ini dikerjakan oleh CV. SECHANADA KARYA UTAMA dengan pagu anggaran mencapai Rp305.000.000. Pekerjaan proyek tersebut diduga mark-up anggaran jika dilihat dari item pekerjaan yang dinilai minimalis.
Baca Juga: Ditemukan! Proyek SMK N 1 BU Abaikan K3, Keselamatan Siswa Terancam
Pantauan awak media di lokasi, proyek rehabilitasi balai di Kecamatan Kerkap ini hanya sebagian kecil yang direnovasi dan material lama yang sudah tidak layak diduga masih digunakan kembali.
Di sisi lain, kontraktor pelaksana diduga sudah melanggar UU No 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu terlihat jelas sejumlah tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3.
Baca Juga
BPK Apresiasi Bengkulu Utara, Tercepat Pertama Menyerahkan LHP
Anggaran proyek yang cukup fantastis tersebut dinilai publik tidak sepadan dengan pekerjaan di lokasi sehingga memunculkan dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut.
Media ini juga selalu memberikan ruang hak jawab, klarifikasi untuk menyajikan informasi yang berimbang.(**)
Redaksi – Suliswan






















































