PAGUCINEWS.COM – Polda Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Baca Juga /Kapolda Bengkulu Cek Kesiapan Personel dan Sarpras di Seluruh Satker Polda
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K.
Hadiri Konferensi Pers para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, serta insan pers bertempat di selasar gedung utama Tribrata Polda Bengkulu , Selasa (02/06/2026).
Baca Juga /Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Kapolres BU, Memasang Stiker 110
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Hal ini karena menyasar harta benda warga serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik.
“Ia berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C,”kata Kapolda Yudhi Sulistianto Wahid.(**)
Redaksi -Suliswan
Dilansir dari Humas Polda Bengkulu






















































