PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan paripurna agenda penyampaian nota pengantar bupati rancangan dua Raperda.
Baca Juga /APBD 2026, Disahkan Oleh DPRD, Bupati Bengkulu Utara Apresiasi
Rapat paripurna di pimpin lansung oleh ketua DPRD Parmin, S IP, Wakil ketua 1 Ichram Nur Hidayah,S T dan wakil ketua 2 Herliyanto H, S.Ip Sekretaris Dewan Karwiyanto serta di hadiri 16 Anggota DPRD perwakilan FKPD dan kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara. Senin 15 Desember 2025.
Baca Juga /Dewan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA- PPAS Anggaran 2025
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelenggaraan penghormatan Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Serta rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara tentang penyelengaraan ketenagakerjaan.
Baca Juga /HUT RI ke 80 Ketua DPRD BU, Parmin Mendapat Kehormatan Membacakan Teks Proklamasi
“Paripurna rancangan penghargaan disabilitas beserta ketenagakerjaan” mengacu pada pembahasan resmi, biasanya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga /Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Tingkat Bengkulu Utara, Dilantik Wabup
Sementara tujuan utama dari rancangan ini adalah untuk mengapresiasi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan memastikan kesempatan kerja yang setara, sesuai dengan amanat UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan peraturan pelaksananya
Aspek utama rancangan kebijakan ini biasanya mencakup beberapa poin penting, antara lain, mekanisme dan kriteria untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berkomitmen mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Iya penghargaan meliputi penempatan tenaga kerja disabilitas, pengembangan karier, kesejahteraan, aksesibilitas, serta program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu Juga bupati berharap kepada dewan yang terhormat dengan disampaikanya dua rancangan peraturan derah ini dapat dibahsa oleh DPRD dan natinya dapat di sahkan menjadi perda kabupaten bengkulu utara,”tutup Bupati Arie(**)
Redaksi – Suliswan






















































