Home / Bengkulu Utara / Pendidikan / Potret Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Menindaklanjuti SE Dispendik, SMPN 67 Gelar Sosialisasi Larangan Siswa- Siswi Membawa Kendaraan ke Sekolah

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari dinas pendidikan SMPN 67 dan desa melaksanakan rapat koordinasi (Sosialisasi) larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga /BerASA Ngetrail 1, Diikuti oleh Ribuan Peserta, Bupati Sampaikan Apresiasi

Kepala Sekolah SMPN 67, Sucipno, S.Pd melalui Kades Gembung Raya, Suparno kepada media menjelaskan bawah pihak sekolah dan desa, mengelar sosialisasi larangan Siswa dan siswi untuk ke sekolah tidak menggunakan kendaraan.

Baca Juga /Pantai Laguna Menjadi Objek Pembelajaran Prodi S-1 FMIPA UNIB

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas karena pelajar sering tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”ujarnya.

Sosialisasi bertempat di aula SMPN 67 dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali Murid dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 SMPN 67 BU, serta pihak desa, kegiatan ini, dilakukan melalui surat Edaran dari pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.

Baca Juga /DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80

Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan,  menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini, serta mendorong interaksi sosial antar siswa melalui berjalan kaki bersama.

Baca Juga /Dinas Pendidikan BU, Melaksankan Bimbingan Teknis BOSP Jenjang PAUD

“Ia Alhamdulillah hasil kesepakatan dewan guru dan wali murid, disepakati siswa siswi tidak di perbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,”kata kades Suparno.Selasa 28 Oktober 2025.(ADV)

Redaksi -Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Kepemimpinan  Direktur Herawati , RSUD Arga Makmur Tertata Rapi

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Mengekspresikan dan Menunjukan Bakat Pelajar, Dinas Kearsipan Gelar Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat SMA Sederajat

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Polres BU, Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Bengkulu Utara

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 di Setujui Fraksi-frasi DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Sekretaris Daerah  Sosialisasi Pengelolaan DAU dan DAK Tahun 2023

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Kembali Membekuk Terduga Kurir Narkotika

Bengkulu Utara

Bupati Arie pimpin Apel di RSUD Arga Makmur

Kaur

Menyambut Marhaban Ya Ramadhan 17 KPM Desa Air Jelatang Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Meningkatnya Klaster Hajatan, Bupati Akan Keluarkan Surat Edaran