Home / Bengkulu Utara / Pendidikan / Potret Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Menindaklanjuti SE Dispendik, SMPN 67 Gelar Sosialisasi Larangan Siswa- Siswi Membawa Kendaraan ke Sekolah

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari dinas pendidikan SMPN 67 dan desa melaksanakan rapat koordinasi (Sosialisasi) larangan anak sekolah membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga /BerASA Ngetrail 1, Diikuti oleh Ribuan Peserta, Bupati Sampaikan Apresiasi

Kepala Sekolah SMPN 67, Sucipno, S.Pd melalui Kades Gembung Raya, Suparno kepada media menjelaskan bawah pihak sekolah dan desa, mengelar sosialisasi larangan Siswa dan siswi untuk ke sekolah tidak menggunakan kendaraan.

Baca Juga /Pantai Laguna Menjadi Objek Pembelajaran Prodi S-1 FMIPA UNIB

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas karena pelajar sering tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),”ujarnya.

Sosialisasi bertempat di aula SMPN 67 dihadiri oleh seluruh dewan guru dan wali Murid dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 SMPN 67 BU, serta pihak desa, kegiatan ini, dilakukan melalui surat Edaran dari pemerintah dalam hal ini Surat Edaran (SE) Dispendik Bengkulu Utara.

Baca Juga /DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80

Kegiatan sosialisasi ini, bertujuan membangun kedisiplinan dan kebersamaan,  menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas sejak dini, serta mendorong interaksi sosial antar siswa melalui berjalan kaki bersama.

Baca Juga /Dinas Pendidikan BU, Melaksankan Bimbingan Teknis BOSP Jenjang PAUD

“Ia Alhamdulillah hasil kesepakatan dewan guru dan wali murid, disepakati siswa siswi tidak di perbolehkan membawa kendaraan ke sekolah,”kata kades Suparno.Selasa 28 Oktober 2025.(ADV)

Redaksi -Suliswan

 

Spread the love
Baca Juga  Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Pilkada Kaur Tercepat Sepanjang Sejarah

Share :

Baca Juga

Kaur

Pemdes Sinar Mulya Musdes Penetapan RKPDes 2024, Lanjutkan Program Prioritas

Bengkulu Utara

Satgas Covid-19, Bupati Mian Tekankan Sosialisasi Perubahan Perilaku Masyarakat

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan Bengkulu Utara,”Tidak Melayani Kerja Sama Publikasi

Bengkulu Utara

Wau”Praktik Gratifikasi Pemotongan Anggaran Dinkes Mencapai 15 Persen

Bengkulu Utara

Ini Nama Pejabat Eselon III Dan IV Menduduki Jabatan Baru

Bengkulu Utara

Komisi III DPRD Bengkulu Utara Inspekasi Mendadak di UPTD Workshop

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu

Bengkulu Utara

Laksanakan Titik Nol, Pemdes Desa Padang Kala Awali Pembangunan Rabat Beton