Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Sekwan Bengkulu Utara Telah Menerbitkan SK Tenaga Ahli DPRD

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

Sekwan DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Bengkulu Utara melalui sekretariat Dewan (Sekwan) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) lima orang tim ahli DPRD. Selasa (29/4/2025).

Terbinya SK Tenaga Ahli telah memenuhi persyaratn untuk salah satu syarat menjadi Tenaga ahli (TA) minimal pendidikan S1 sudah dengan pengalaman paling singkat 5 tahun.

Hal ini dijelaskan Eka Hendriyadi, selaku Sekwan, setiap Tenaga Ahli  DPRD Kabupaten Bengkulu Utara besaran gajinya setiap bulan sebesar Rp. 4 juta per bulan termasuk pajak penghasilan.

“Salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli minimal pendidikan S1 sudah memiliki pengalaman paling singkat 5 tahun,
besaran gaji TA per bulan dilingkungan DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp: 4 juta, termasuk pajak penghasilan,” kata Eka

Lanjut Eka Hendriyadi, selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara dengan besaran gaji sebesar Rp. 2 juta,  tegasnya.

“Ia selain kelompok pakar atau Tim Ahli ada juga kelompok stap ahlih Fraksi DPRD Bengkulu Utara,”kata Sekwan.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Perusahaan Tambang PT PMN Dilaporkan Pemerintah Dua Desa ke Kejaksaan

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Sukses Jalankan Tugas, Paskibra Bengkulu Utara Diberi Reward

Bengkulu Utara

Pemdes Napal Putih Musdes Penyusunan RKPDes

Bengkulu Utara

Peringatan Hari Santri Bupati Mian, Menyambangi Pondok Pesantren Darussalam

Bengkulu Utara

Menjaga Ketahanan Fisik Prajurit TNI Kodim 0423 Laksanakan Jum’at Militer

Bengkulu Utara

DP3A Rutin Menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bengkulu Utara

Sekretaris Ormas LAKI BU, Akan Turun Ke Talang Rendah, Terkait Batuan Bibit Ayam

Bengkulu Utara

Dewan Bengkulu Utara Rapat Internal Agenda Penyusunan Panitia Kerja

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Penyampaian Laporan Badan Anggaran Menjadi KUA PPAS APBD Ta 2022