Home / Bengkulu Utara

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:09 WIB

Proyek Pembanguan  Jalan Enggano Anggaran Miliaran, Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Kontraktor PT. Rimbo Peraduan,  mengerjakan proyek pembangunan jalan, di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal

Kontraktor PT. Rimbo Peraduan, mengerjakan proyek pembangunan jalan, di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal

PAGUCINEWS.COM – Kontraktor PT. Rimbo Peraduan, yang mengerjakan proyek pembangunan jalan, banjar sari, malakoni dan kayu Apuh di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin (perorangan).

Baca Juga/Operasi Musang Nala I Tahun 2024, Polres Bengkulu Utara Amankan 12 Orang

Padahal proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Bengkulu, satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bengkulu tersebut menelan anggaran Rp 67 miliar lebih itu, dikerjakan mulai pada tanggal 13 november 2023 hinga 2024 (365 hari kalendir ) itu diduga menggunakan material galian C perorangan diduga Ilegal.

Sementara itu, pihak rekanan, PT.Rimbo Peraduan, dikonfirmasi melalui saluran telepon, enggan merespon, untuk dikonfirmasi mengenai proyek jalan, mengunakan material galian C perorangan diduga Ilegal, menggunakan lahan perorangan warga setempat.

Warga yang namanya ada di redaksi Media Ini, menyampaikan jika mengikuti aturan sudah pasti materialnya harus Galian C yang berizin. “seharusnya sesuai dengan kesepakatan tokoh masyarakat dan pengelola galian C yang legal di kelola oleh Bumdes  di tiga desa, Bundes Desa Kana,Bumdes Desa Malakoni dan Bumdes Desa Apoho.

”Namun sangat di sayangkan perjanjian itu di ingkari oleh pelaksana pembangunan proyek jalan PT Rimbo Peraduan, memilih dengan menggunakan material galian C perorangan yang di duga tidak memiliki Izin atau Ilegal.

Sementara itu, Pelaksana PT Rimbo Peraduan di konfirmasi Lewat Whatsapp enggan merespon hingga berita ini dipublish.(Ya)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Lima Desa Penyanga  Menerima Pelepasan Lahan HGU Dari  PT. Agricinal

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Salat Idulfitri 1447 H Pemerintah  Bengkulu Utara Berlangsung Khidmat

Bengkulu Utara

Secara Simbolis Bupati Ir.H.Mian Berikan APD ke RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

Pemdes Banyu Mas Baru Melaksanakan Pembinaan Dasa Wisma

Bengkulu Utara

Bupati Mian Menyerahkan SK Perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bengkulu Utara

Liswandi Dilantik Pjs Kades Tanjung Raman

Bengkulu Utara

Bentrok Nelaian Trawil Dan Nelaian Tradisional Pemeritah Dan Polres Rapat Mediasi

Bengkulu Utara

Sambut Dirgahayu RI ke 77, Veteran, Purnawirawan Terima Bingkisan

Bengkulu Utara

DPC Partai NasDem Bengkulu Utara, Selenggarakan Rakerda Tahun 2021