Home / Bengkulu Utara

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:09 WIB

Proyek Pembanguan  Jalan Enggano Anggaran Miliaran, Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Kontraktor PT. Rimbo Peraduan,  mengerjakan proyek pembangunan jalan, di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal

Kontraktor PT. Rimbo Peraduan, mengerjakan proyek pembangunan jalan, di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal

PAGUCINEWS.COM – Kontraktor PT. Rimbo Peraduan, yang mengerjakan proyek pembangunan jalan, banjar sari, malakoni dan kayu Apuh di kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, memilih menggunakan material tanah uruk dan batu bordel dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin (perorangan).

Baca Juga/Operasi Musang Nala I Tahun 2024, Polres Bengkulu Utara Amankan 12 Orang

Padahal proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Bengkulu, satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bengkulu tersebut menelan anggaran Rp 67 miliar lebih itu, dikerjakan mulai pada tanggal 13 november 2023 hinga 2024 (365 hari kalendir ) itu diduga menggunakan material galian C perorangan diduga Ilegal.

Sementara itu, pihak rekanan, PT.Rimbo Peraduan, dikonfirmasi melalui saluran telepon, enggan merespon, untuk dikonfirmasi mengenai proyek jalan, mengunakan material galian C perorangan diduga Ilegal, menggunakan lahan perorangan warga setempat.

Warga yang namanya ada di redaksi Media Ini, menyampaikan jika mengikuti aturan sudah pasti materialnya harus Galian C yang berizin. “seharusnya sesuai dengan kesepakatan tokoh masyarakat dan pengelola galian C yang legal di kelola oleh Bumdes  di tiga desa, Bundes Desa Kana,Bumdes Desa Malakoni dan Bumdes Desa Apoho.

”Namun sangat di sayangkan perjanjian itu di ingkari oleh pelaksana pembangunan proyek jalan PT Rimbo Peraduan, memilih dengan menggunakan material galian C perorangan yang di duga tidak memiliki Izin atau Ilegal.

Sementara itu, Pelaksana PT Rimbo Peraduan di konfirmasi Lewat Whatsapp enggan merespon hingga berita ini dipublish.(Ya)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Menyebarkan Foto Tangkapan Layar, Dilaporkan Bayu Setiawan ke Polres Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pemkab BU dan Kejari Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Bengkulu Utara

Kontingen Pramuka Bengkulu Utara Menuju Jambore Daerah ke-VII 2025

Bengkulu Utara

Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2022 BU, Masuk Penilaian Tahap III

Bengkulu Utara

Malam Takbiran 4 Titik Masuk Jantung Kota Arga Makmur Ditutup

Bengkulu Utara

OPS Nala 2021 Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Vaksinasi Warga Desa Arga Mulya

Bengkulu Utara

Harimau Masuk Pemukiman Warga di Desa Tanjung Kemenyan, BKSDA Pasang Perangkap

Bengkulu Utara

Meita Elita Arie Borong Takjil dan Bagikan Kepada Warga Arga Makmur

Bengkulu Utara

Laka Lantas Terjadi Di Jalan Dua Jalur Gunung Selan, Pengendara Sepeda Motor Tewas