PAGUCINEWS.COM – Pengelolaan Keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran.
Baca Juga/Pemdes Desa Karang Anyar 1 Kembali Bagikan BLT DD ke 39 KPM
Pemdes Desa mengelar pelaihan serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.22/5/24
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Tentang Pelatihan Pengawasan Keuangan Desa Bagi Aparatur Daerah di Wilayah Desa Marga sakti Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Maka dari itu Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,mengirimkan tiga personil antara lain Basar S.E, Inspektur Pembantu 1,Antriyadi,S.Kom Auditor Muda,Wahid Datul Khoiriyah,S.E,Auditor Pertama.
Menjadi Nara Sumber Pelatihan Praktek Pertanggung Jawaban Keuangan Desa di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 pada tanggal 17 Mei 2024 di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya.
Acara Di Buka Langsung Oleh Camat Padang Jaya Yang Di Wakili Kasih Trantib Ibu Menik Widiyanti,S.E,Di Hadiri Peserta Sebanyak 15 Orang.(**)
Redaksi -Suliswan






















































