Home / Bengkulu Utara

Kamis, 9 November 2023 - 21:07 WIB

Hasil Rapat Finalisasi Tarif Air Minum PDAM 2024, Kabupaten Maupun Kota

PAGUCINEWS.COM – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dan hasil rapat finalisasi tarif air minum PDAM provinsi bengkulu kota maupun kabupaten di tetapkan dan berlaku tahun 2024.

Hal ini di jelaskan Direktur PDAM Ujang Zakaria,SH kepada media ini di ruang kerjanya setelah mengikuti Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum di Aula Gedung Serba Guna (GSG)berdasar SK Gubernur Provinsi Bengkulu Rabu 8 November 2023 kemarin.Kamis (9/11/2023)

Hasil rapat finalisasi, besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum tertinggi di Kota Bengkulu yakni tarif batas atas Rp 10.407/m³ dan tarif batas bawah Rp 6.365/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

Sedangkan untuk Kabupaten Seluma tarif batas atas Rp 8.952/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.734/m³. Ini penetapan pertama karena Seluma belum memiliki PDAM. Kabupaten Bengkulu Selatan tarif batas atas Rp 8.953/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.150/m³. Tetap sama dengan tahun 2023.

Untuk Kabupaten Kepahiang tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.524/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Tengah tarif batas atas Rp 7.043/m³ dan tarif batas bawah Rp 2.537/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

Kabupaten Rejang Lebong: Tarif batas atas Rp 6.400/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.800/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Mukomuko tarif batas atas Rp 7.000/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun 2023.

Kemudian Kabupaten Lebong tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Utara tarif batas atas Rp 8.854/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.679/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  Antisipasi Bencana, Tim SAR, TNI-Polri Gelar Latihan di Sungai Senali

“Iya tarif air minum PDAM akan di berlaku di 9 kabupaten kota, sedangkan Kabupaten Kaur belum memiliki PDAM. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang,” kata Ujang Zakaria.(*)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kapolres Pimpin Apel Penyemprotan Disinfektan, Aktivitas Untuk Cegah Covid-19

Bengkulu Utara

Pemdes Dusun Raja Mengadakan Pelatihan Tertib Administrasi Desa

Bengkulu Utara

Menuju Kebiasan Baru,  Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Pasang Stop Line Di SPBU

Bengkulu Utara

Prajurit Berpakaian Loreng Berbaur Bersama Masyarakat Bangun Desa

Bengkulu Utara

Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H, Hari Raya Kurban Momen Syukur Umat Islam 

Bengkulu Utara

Terekaman CCTV Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Putri Hijau

Bengkulu Utara

Pelatihan Duta Digital Untuk Wujudkan Desa Cerdas BU, Dibuka Gubernur

Bengkulu Utara

Diduga Sedang Enjot- enjotan di Kamarkosan Oknum Ketua BPD Digerebek Warga