PAGUCINEWS.COM = Mukomuko: Lilis Mawati mantan perangkat desa Nenggalo kecamatan teramang Jaya kabupaten Mukomuko masih mempertanyakan perihal pemberhentiannya sebagai perangkat desa.
Lilis mengatakan, iya diberhentikan oleh kepala desa ( kades ) Nenggalo pada 25 Mei 2022 lalu dengan dasar yang tidak jelas.
Saya dituduh terlibat dalam kampanye saat pelaksanaan pemilihan kepala desa, ”kata Lilis padahal permasalahan ini sudah diselesaikan oleh camat teramang Jaya, iya menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan sang Kades.
Pada tanggal 13 Mei pak camat memanggil saya kata pak camat ada surat dari Kades soal permintaan rekomendasi pemberhentian dirinya, ”jelasnya.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh pak camat kepada beberapa saksi, atas tuduhan Kades terhadap dirinya, Lilis mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti, bahkan Lilis sudah dipertemukan dengan Kades oleh pak camat teramang jaya untuk dilakukan perdamaian.
Namun, hingga saat ini Kades Nenggalo masih tetap pada pendiriannya untuk memberhentikan Lilis mawati dari pekerjaannya sebagai perangkat desa.
Kami pun mencoba menghubungi camat teramangjaya Abdul hadi untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini namun hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sementara itu kata kepala Asisten pencegahan kantor perwakilan Ombudsman tersebut ke Ombudsman RI provinsi Bengkulu Hendra Irawan, Lilis mawati bisa melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman.(BUDI)
Redaksi; Suliswan























































