Home / Hukum & Peristiwa / Kepahiang

Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:12 WIB

Waka Polres Kepahiang Kompol Jufri Pipin Perss Release Kasus Pencurian Note Book

Dikomandoi Kasat Reskrim, Tim Opsnal Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada sore hari Kamis (23/06) berhasil mengamankan kedua orang pemuda tersebut yang diduga sebagai pelaku.

“Miris, dua orang terduga pelaku pencurian dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 39 (tiga puluh sembilan) unit note book merupakan anak bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar,” terang Wakapolres Kepahiang Polda Bengkulu Kompol Jupri, S.IK, saat memimpin perss release, Jumat (24/06/2022).

Pengungkapan, lanjut Waka Polres, bermula dari diterimanya laporan tentang kejadian pencurian yang baru diketahui pagi hari Kamis (23/06), saat salah seorang saksi keruangan Lab. Bahasa untuk mengecek WIFI, namun mendapati bekas congkelan diteralis besi.

Kemudia ia melakukan pemeriksaan dan mendapati sebanyak 47 (empat puluh tujuh) unit chrome book (note book) yang berada didalam ruangan tersebut sudah tidak ada lagi sehingga melapor kepada kepolisian tambahnya lagi.

“Ya hasil keterangan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sehingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana,”pungkas Waka Polres mengakhiri.(Rls)

Redaksi

 

Spread the love
Baca Juga  Emak-Emak Inisial SP Diamankan Polisi Dibedenganya

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Komplotan Spesialis Curanmor di Bekuk Polisi

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala I 2023

Bengkulu Utara

Sebar Photo Bugil Kenalan Lewat FB, YS Diamankan Polisi

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Donor Darah, Jelang Hari Bhayangkara Ke-77

Hukum & Peristiwa

Polda Polres Bengkulu Mengelar Launching Kampung Berseri

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Menggelar Deklarasi Aman Covid-19, Pilkada Serentak 2020

Bengkulu Utara

Oknum ASN Dispendik Bengkulu Utara  Diduga Kena OTT

Bengkulu Utara

Satreskrim Polres Bengkulu Utara Rilis Kasus Ott Oknum Sekcam