Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:29 WIB

Pacari Anak Bawah Umur, AW Persetubuhi Hingga 6 Kali

PAGUCINEWS.COM = Warga kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara AW (25) di amankan polisi diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,SIK MM melalui Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW dimankan pihak kepolisian atas laporan keluarga korban, diduga telah melakukan persetubuhan korban LM(16).Senin (21/3/22).

Lanjut Kanit Pidum Ipda Maulana Fauzan, AW berkenalan dengan LM ini, berawal dari facebook dengan rayuan siap bertanggung jawab sehingga korban mau di persetubuhi Hingga sampai 6 kali,”ujarnya.

“Ya dengan bujuk rayu itulah AW berhasil melakukan perbuatan dilarang karena bukan muhrim (belum menika)” kata Maulana.

Atas prilaku tersangka dijerat dengan  Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara(**)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Deklarasi Arie- Sumarno Calon Bupati BU, Ribuan Masyarakat Hujani Kediaman Arie

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Politisi PDI Perjuangan Hermedi Rian, Pimpinan DPRD Sementara

Bengkulu Utara

Paripurna, Fraksi -fraksi DPRD Bengkulu Utara Menyetujui 3 Raperda Jadi Perda

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Raman Bagikan BLT DD ke- 28 Keluarga Penerima Manfaat

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara, Door to Door Sasar Warga Yang Belum Vaksin

Bengkulu Utara

Musrenbangcam Kecamatan Lais, Tingkatkan Tata Kelola Desa

Bengkulu Utara

Peserta Berikut Oficial MTQ XXXVI Mencapai 668, Senin Tiba Di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Jajaran Kepolisian Memberikan Keamanan Intensif Ditengah Kegiatan Masyarakat

Advertorial

Paripurna DPRD Wabup Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020